INVESTASI BERHENTI DITENGAH JALAN

7:53 PM Add Comment
TAK ADA SENYUM PERPISAHAN


Seorang investor menanamkan investasinya sebesar 100 juta, dengan perjanjian berlaku fix return 30% dalam waktu setahun. Jadi sifatnya close management dan bertindak sebagai sleeping partner. Periodenya adalah Januari s/d Desember 2015. 

Di bulan September (bulan ke 9 sejak investasi ditanam), dia menghubungi saya, bercerita bahwa suaminya opname di rumah sakit dan investasinya mau ditarik untuk biaya pengobatan. Mengingat ini statusnya darurat alias emergency, tentu saja saya bersedia memenuhi permintaannya. Waktu itu tidak ada omongan serta kesepakatan apapun. Lha saat telpon saja suaranya terdengar sedih dan pelan banget.

Saat tiba waktunya 12 bulan, dia menagih hasil
investasinya. Berhubung dia jadinya cuma berinvestasi selama 9 bulan dari 12 bulan yang direncanakan, maka saya berikan secara proporsional, yaitu (9/12 x 30%) x Rp 100 jt. Saya sudah kirim senilai Rp 22,5 jt. 

Eh, ibu itu marah. Katanya saya melanggar janji dan tidak komitmen. Dia ngotot meminta hasilnya full 30 jt. Dia kemudian datang ke rumah memberikan copy bukti-bukti perawatan suaminya di rumah sakit. Ada kuitansi, foto rontgen, rekam medis dll. Saya tetap bertahan memberikan return secara proporsional.

Ibu itu gak terima. "Pak AW, anda gak punya peri kemanusiaan. Anda sudah saya beri bukti bahwa suami saya benar-benar opname di rumah sakit. Kenapa anda tetap memotong hasil investasi saya?"

Dengan tenang saya menjawab, bahwa jika saya tak punya peri kemanusiaan, maka saat ibu tersebut berniat menarik investasinya di bulan September, bisa saja saya tolak, karena janjinya ditanam 12 bulan. Tapi karena saya tahu beliau sedang dalam posisi emergency, maka meski cashflow proyek sejatinya belum mampu mengembalikan, saya tetap usahakan cari dari pos lain supaya investasi ibu tersebut bisa saya kembalikan untuk biaya pengobatan. 

Jika saya jahat, mungkin hasil 22,5 jt pun tidak saya bayarkan, karena akad perjanjian kita berbunyi akan ditanam 12 bulan. Tak ada klausul bisa ditarik ditengah jalan. Bisa saja saya anggap ibu tersebut wanprestasi dan tidak berhak mendapat apapun. Ibu itu bersungut sungut.

Ibu itu menelpon saudaranya yang polisi dan ikut datang ke rumah saya. Saya setengah diintimidasi  supaya membayar kekurangannya yang 7,5 juta. Saya tetap bertahan tidak mau. Ini bukan soal uang 7,5 juta yang tidak seberapa, tapi ini soal prinsip dan cara pandang mengenai hak dan kewajiban. Jika saya mengalah di kasus investasi 100 juta, bagaimana jika nanti terjadi di kasus investasi 1 atau 2 milyar?

Syukurlah ibu itu dan saudaranya yang polisi akhirnya mau pulang dari rumah saya walaupun tidak ada sesi jabat tangan dan senyum perpisahan.

Pelajaran yang bisa saya petik dari kasus ini adalah harus ada klausul yang mengatur mengenai tata cara soal hak dan kewajiban apabila terpaksa seorang investor menarik investasinya ditengah jalan sebelum proyek berakhir.

INVESTOR MERANGKAP PREDATOR

4:20 AM Add Comment
INVESTOR MERANGKAP PREDATOR
SAYA JUGA BISA MENJADI T REX



Ada lho yg sejenis itu. Cuma ingin enaknya, tapi tak mau tanggung resikonya. Padahal semua bisnis sifatnya adalah PROYEKSI dan ESTIMASI. Bisa maju bisa mundur, bisa naik bisa turun.

Misal :
Butuh modal 1 milyar
Dapat saham 50% untuk sebuah proyek dgn proyeksi laba 1,2 milyar dan proyeksi umur proyek 18 bulan, dan estimasi pengembalian modal di bln ke 15.

Perjanjian tertulis dan notariil menyebut ttg saham 50% yg menjadi hak nya, bukan menyebut nominal.

Saat proyek terealisasi hanya menghasilkan laba 900 juta saja akibat banyak kendala di lapangan, eh si investor ngotot tetap minta hasil 600 juta (asumsi 50% dari business plan awal). Tidak peduli dgn prosentase yg ditulis didalam perjanjian. Padahal dia ikut kendalikan proyek sbg partner aktif dan ambil gaji bulanan lebih besar dari yg saya ambil.

Ada selisih 150 juta yg dia ributkan. Mainnya juga kasar, dgn menyandera uang keluar.

Hak pemilik tanah 20%, dan pemilik tanah tidak rewel.

Hak pengelola (pemilik keahlian) 30%, kisaran 270 juta. Tapi disandera predator, eh investor yg ngotot harus terima 600 juta sesuai PROYEKSI di Business Plan.

Ndasmu ah. Sugih koq goblok !! Gak ngerti arti kata PROYEKSI, itu bukan fix return. Mengandung peluang dan resiko. Coba kalau labanya bengkak jadi 2 milyar, memangnya anda tetap mau terima 600 juta??

Tak ladeni pak. Aku ini juga T Rex, bukan kadal yg bisa ente makan.

heheeeee ....

STRATEGI MENGHADAPI PEMBELIAN KOLEKTIF

5:17 AM Add Comment
DASAR BUPATI BOKEK !!


www.JinProperti.Info -  Kalau ingat pengalaman ini benar-benar menggelikan sekaligus bikin gemas. Ceritanya waktu itu saya dapat info dari sobat properti yang ada di komunitas yang saya ikuti, bahwa ada koperasi PNS di sebuah kabupaten memerlukan sekitar 450 unit rumah untuk anggotanya. Mereka ingin menggandeng mitra pengembang guna merealisasikan program tersebut.

Dapat informasi seperti ini, tentu saja langsung saya respon. Pembelian kolektif seperti ini kalau beneran riil seperti dapat rejeki nomplok. Karena tanpa perlu melakukan pemasaran ritel, sudah tersedia captive market 450 orang. Tidak tanggung-tanggung, katanya saya langsung akan dipertemukan dengan pak Bupati yang bertindak selaku pembina koperasi. Selanjutnya saya diberikan jadwal bertemu pada hari H yang sudah ditentukan.

Tepat di hari H, saya on the way menuju kantor Bupati yang dimaksudkan. Arranger yang mengatur pertemuan itu terus melakukan kontak dengan ajudan bupati. Rupanya meeting point bergeser, tak jadi dilakukan di kantor Bupati, tapi jam 13 dijanjikan bertemu di sebuah Resto Pemancingan di pinggiran kota. Saya diminta menuju kesana. Saya cuma berangkat berdua dengan sopir.

Sesampai disana, rupanya pak Bupati sedang bersantap siang dengan rombongannya, lengkap dengan mobil patroli polisi pengawalnya. Saya diundang masuk ke sebuah saung, dimana disitu ada pak Bupati dan 2 orang yang saya tidak tahu apa jabatannya. Salah satunya sepertinya pengurus Koperasi.

Kami melakukan dialog dan negoisasi selama lebih kurang 30 menit, dan hasilnya tidak ada kesepakatan yang terjadi diantara kami. Terjadi deadlock karena syarat-syarat yang saya ajukan tak bisa dipenuhi pak Bupati. Dan sepertinya pak Bupati juga buru-buru pergi karena ada agenda lainnya.

Satu pesan terakhir pak Bupati saat bersalaman dengan saya dan berpisah masih saya ingat sampai sekarang; "Pak pengusaha, tolong bonnya dibantu diselesaikan ya ...? Makasih sebelumnya." Dan pak Bupati serta rombongannya berlalu. Huh, dasar Bupati bokek.

Jumlah tagihan makan siang yang harus saya bayar kalau tak salah ingat totalnya Rp 2.800.000,-. Celakanya disitu tidak melayani kartu kredit dan debit, mesti bayar tunai. Padahal uang tunai di dompet saya cuma 900 ribuan saja. Terpaksa sopir saya ditinggal sebagai sandera di pemancingan dan saya pergi nyetir sendiri mencari ATM mengambil uang tunai.

Sobat properti, kenapa tidak terjadi deal antara saya dan pak Bupati soal rencana pengadaan perumahan PNS? Karena menurut saya, peluang itu sifatnya masih 'abu-abu'. Pak Bupati mengatakan ada 900 pegawai kabupaten yang belum punya rumah,  jadi dianggap 50% nya berniat membeli rumah. Akan tetapi pak bupati tidak bisa memaksa mereka untuk membeli rumah di proyek yang akan kami kembangkan, sekalipun kami bermitra dengan koperasi Pegawai Pemda.

Pak Bupati hanya meminta saya membebaskan lahan barang 5-6 ha, nanti dibantu perijinannya. Meski statement 'dibantu' ini bisa jadi hanya percepatannya saja. Kalau biaya mana mungkin free? Selanjutnya kami diberi akses untuk melakukan promosi dan publikasi di internal pegawai kabupaten. Jika harganya murah dan lokasi bagus, niscaya mereka akan membeli.

Yeah, kalau cuma begini sih gak usah diajari pak Bupati. Dimana-mana kalau produk properti kita berlokasi bagus dan harga murah juga pasti diserbu konsumen. Jadi dimana letak sebuah opportunity yang bernama PEMBELIAN KOLEKTIF itu? Tidak ada.

Sobat properti, saya mau sharing poin-poin apa yang saya perjuangkan dengan pak Bupati, yang akhirnya gagal deal tersebut.

1. Pengembang dan Pengurus koperasi menanda-tangani perjanjian tripartit dengan pihak perbankan yang ditunjuk, guna membuka sebuah escrow account.

2. Pengembang akan mengeluarkan daftar harga jual konsumen untuk T-36/72 dan T-45/90 dimana harga berlaku fix, akan tetapi nomer kavling akan dipilih menyusul berdasarkan siteplan yang akan diterbitkan.

3. Pengembang dan pengurus koperasi akan menetapkan beberapa opsi pemilihan lokasi lahan, dengan syarat bahwa jarak maksimal adalah radius 10 km dari kantor Pemkab.

4. Pihak koperasi wajib memfasilitasi Pengembang dalam melakukan sosialisasi dan promosi penjualan program rumah PNS dari kantor ke kantor yang berada di lingkungan Pemkab.

5. Setiap PNS yang berminat membeli rumah wajib menyetorkan uang tanda jadi minimal 2.000.000 yang dimasukkan ke rekening escrow account, dimana berdasarkan perjanjian tripartit disebutkan bahwa uang tersebut baru bisa dipindah-bukukan ke rekening Pengembang apabila pihak Pengembang sudah membuktikan telah memiliki lahan perumahan lengkap dengan perijinannya. Selama Pengembang belum mampu membuktikan hal tersebut, maka uang tanda jadi tetap tersimpan di escrow account.

6. Pengembang wajib menyetorkan trust fund ke escrow account senilai 200.000 x jumlah konsumen yang membayar uang tanda jadi (misal; yang membayar uang tanda jadi 300 orang, maka trust fund yang disetor 200.000 x 300 = 60.000.000). Trust fund ini akan hangus apabila dalam waktu 9 bulan sejak perjanjian tripartit ternyata Pengembang belum memiliki lahan dan/atau belum memperoleh perijinan.

7. Pengembang diberi waktu selama maksimal 9 bulan sejak perjanjian tripartit, untuk membebaskan lahan dan mengurus perijinan. Apabila gagal melakukan kewajiban tersebut, maka trust fund yang sudah disetorkan ke escrow account dianggap hangus sebagai sanksi wanprestasi. Masing-masing konsumen akan dikembalikan uangnya senilai 2.000.000 ditambah 200.000.

8. Pemkab berjanji membantu proses penerbitan perijinan, dimana pengurusan perijinan sejak Ijin Lokasi s/d IMB harus terbit dalam waktu maksimal 3 bulan. Apabila proses perijinan memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka secara otomatis kelebihan waktu mengurus perijinan dianggap sebagai toleransi kemunduran waktu pihak pengembang juga yang semula ditetapkan 9 bulan saja.

9. Apabila Pengembang sudah berhasil membebaskan lahan dan terbit perijinan, maka berdasarkan perjanjian tripartit semua uang tanda jadi konsumen bisa dipindah-bukukan ke rekening Pengembang. Konsumen tidak bisa membatalkan transaksinya, melainkan harus melanjutkan dengan membayar uang muka. Jika kondisinya memaksa konsumen batal, maka uang tanda jadi 2.000.000 tetap menjadi hak Pengembang sebagai sanksi pembatalan.

----------

Sobat properti, dari sekian poin yang saya usulkan kepada pak Bupati, beliau menolak poin 5 yang katanya memberatkan pihak konsumen. Berat apanya ya? Kalau memang punya niat beli rumah ya memang mesti sudah menyediakan uang muka dalam jumlah cukup. Kalau sekedar membayar uang tanda jadi saja tidak mampu dan dianggap berat, bagaimana nanti saat diminta membayar uang muka?

Rupanya pak Bupati ketakutan kalau uang tanda jadi milik konsumen yang sudah dibayarkan akan dibawa kabur oleh pengembang, padahal proyeknya tidak jadi direalisasi. (Kayaknya pak Bupati pernah baca kasus pengembang fiktif).

Saya jelaskan lagi kepada pak Bupati bahwa uang konsumen masih tersimpan aman di escrow account. Dan kami sebagai pengembang belum bisa menyentuh uang tersebut sebelum kami memiliki lahan dan perijinan. Tak mungkin uang konsumen kami bawa kabur.

Apalagi ada trust fund dari kami senilai 200.000 dikalikan tiap konsumen yang membayar uang tanda jadi. Anggap saja itu sebagai 'bunga' jika kami wanprestasi. Bunyi klausul perjanjian tripartit memang begitu. Konsumen menaruh uang 2.000.000 di escrow account dan dalam waktu 9 bulan kembali 2.200.000 jika kami wanprestasi. Bunga 10% selama 9 bulan lumayan deh, masih diatas bunga deposito.

Jadi semua pihak sama-sama aman. Yaitu konsumen tak perlu kuatir Pengembangnya kabur, karena kalau Pengembang kabur uangnya konsumen tetap kembali malah dapat tambahan bunga 10%. Dan bagi kami sebagai Pengembang, juga tak ada kekuatiran bahwa jika kami sudah membebaskan lahan, jangan-jangan nanti konsumennya kabur alias tak ada yang mau beli. Kami pasti repot jika harus menjual secara ritel.

Pelajaran yang dipetik dari kasus diatas ada 2, yaitu;

1. Jika terjadi sebuah ketidak-pastian, maka buatlah agar ketidak-pastian itu berpihak kepada anda. Aplikasinya ada di poin 5 dimana kami meminta konsumen yang 'mengaku' berminat membeli rumah harus membayar uang tanda jadi 2.000.000. Jika ternyata tak ada yang membeli, proyek kita batalkan. Jika yang membeli hanya 200 orang, kita beli luasan lahan menyesuaikan. Aplikasi soal ketidak-pastian harus berpihak kepada kita juga muncul di poin ke 9, dimana kalau sampai terjadi kita sudah terlanjur membebaskan lahan, ternyata konsumennya batal membeli, di klausul perjanjian disebutkan bahwa uang konsumen hangus menjadi milik kita.

2. Tak semua prospek lahan harus jadi dan harus dieksekusi. Banyak prospek dan peluang berseliweran didepan kita, tapi jika memang tidak bagus atau tidak aman buat kita, ya jangan memaksakan diri untuk dieksekusi. Begitu pak Bupati menolak poin 5, saya memilih 'no deal' ketimbang berjudi membeli lahan duluan dan ternyata tak ada yang membeli. Karena sejak awal saya menganggap peluang yang ada berupa PEMBELIAN KOLEKTIF, bukan ritel. Jangan memaksakan diri mengeksekusi peluang yang tidak bagus. Masih banyak koq bunga lain diluaran sana yang lebih harum dan menunggu kita petik.

Makanya, ayo hunting .... !!!

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016

9:29 PM Add Comment

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016
Program Inpasing Guru Non PNS tahun 2016- setelah adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1.    Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.

2.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;

3.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS

4.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;

5.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Diantaranya PERSYARATAN INPASSING
1.    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);

2.   2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;

3.   3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005

4.    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

5.    5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.   
6.     6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

7.    Melampirkan syarat-syarat administratif
Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat

Sumber : http://www.infosekolah87.com

Versi Dapodik Terbaru Semester 2 Tahun Ajaran 2015 2016 Telah Rilis

6:45 AM Add Comment
Versi Dapodik Terbaru Semester 2 Tahun Ajaran 2015 2016 Telah Rilis
Diposting Tanggal: 15 Januari 2016


Yth dinas pendidikan prov/kabkota dan seluruh kepala sekolah setanah air. 
Kami informasikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK). 
Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
  4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
  5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota. 
  6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Aplikasi dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit. 

Diharapkan operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada tanggal 29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah disiapkan. 

Seluruh layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja. 


Beberapa item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut : 
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK
[3] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
[15] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19] Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan mengalami perubahan JabatanTugasPtk


Sumber : dapodikmen

Cara Deposit AGEA Dengan FasaPay

9:13 PM Add Comment

Cara Deposit AGEA Dengan FasaPay

Deposit dan Withdraw dengan FasaPay merupakan Cara yang sangat direkomendasikan bagi trader valas lokal. Jika Anda belum memiliki akun FasaPay SILAHKAN ANDA DAFTAR DISINI 



https://www.fasapay.com/img/aff/468060

Sudah dijelaskan pada blog ini sebelumnya bahwa Cara Deposit ke AGEA/Marketiva menggunakan FasaPay kita pilih dengan alasan kecepatan, kemudahan, serta effisiensi biaya. Dengan menggunakan FasaPay anda bisa melakukan deposit Agea dengan menggunakan Bank Lokal Indonesia seperti BNI, Bank Mandiri BCA dll. (Bank lokal sesuai yang tersedia pada exchanger Fasapay).

Saat ini FasaPay sebagai payment processor lokal yang sangat direkomendasikan untuk  metode deposit dan withdraw . Berikut adalah langkah-langkah cara deposit dan withdraw Agea dengan menggunakan FasaPay:

Cara Deposit Agea dengan FasaPay:

1  Terlebih dahulu anda harus memiliki akun FasaPay, silahkan daftar  akun FasaPay.
2.  Harap diperhatikan “Anda tidak bisa melakukan transaksi transfer sejumlah dana sebelum melakukan  verifikasi dokumen di profil FasaPay anda karena pada saat Anda pertama kali daftar akun pada fasapay status Anda masih terdaftar belum Aktif/terverifikasi”, dokumen yang bisa buat verifikasi, KTP, SIM, Password, rekening telp, listrik dan lainnya, silahkan upload dokumen tersebut di profil Fasapay anda di bagian menu “Upload identitas”, untuk lebih jelas caranya silahkan sahabat netter kunjungi disini
3.  Setelah akun FasaPay anda sudah Aktif/terverifikasi ,  isilah dana akun FasaPay Anda dengan melalui Exchanger  yang terpercaya, cepat dan aman disini
Selanjutnya Anda buka situs FasasPay (klik pada menu diatas Funding >> Jual/beli FasaPay >> Beli Fasapay)
4. Jika akun FasaPay Anda sudah terisi dana dalam bentuk mata uang USD, maka loginlah ke Kabinet Agea menggunakan username Anda, kemudian pilih deposit –> FasaPay, atau anda bisa mengakses langsung pada link ini, maka akn tampak halaman form  seperti berikut:  “sender account” dan “sender name” harus berisi nomor akun dan nama Fasapay anda)


















Isi form tersebut diatas dengan Akun FasaPay, Nama pada akun FasaPay serta jumlah dalam yang akan disetorkan (dalam USD).

5.  Kemudian klik tombol “Deposit Funds” maka anda akan menemukan halaman seperti gambar dibawah ini:











6.  Masukkan paswword aku FasaPay anda, kemudian klik tombol login
Setelah login ke Fasapay, anda akan menemukan halaman konfirmasi seperti gambar berikut: 
















pastikan bahwa data-data yang anda masukkan sudah benar kemudian klik tombol “proses”
7.  Sekarang dana anda sudah tersedia pada akun Agea anda pada Desk Default, pindahkan Dana tersebut ke Akun trading anda dengan mengunakan transfer fund pada menu Agea.

Cara Withdraw Agea dengan FasaPay:

Withdraw dana adalah hasil/profit Anda selama masa trading di Agea  jumlah besarnya hasil yang didapat akan dikirim ke e-payment FasaPay yang nanti besarnya jumlah dana yang  sudah diwithdraw ke fasaPay akan di kirimkan ke Bank  Lokal Anda. Withdraw dengan menggunakan FasaPay prosesnya cukup mudah, yang perlu Anda harus ketahui bahwa penarikan dana di Agea harus menggunakan metode yang sama pada saat anda melakukan Deposit sebelumnya, jika sebelumnya anda menggunakan Deposit dengan FasaPay maka anda harus melakukan Withdraw dengan menggunakan FasaPay juga. Berikut adalah langkah withdraw dana Agea dengan menggunakan FasaPay: Login ke akun Agea anda baik melalui stremster maupun web resmi Agea. Pada menu Accoun Center klik Withdraw Funds, kemudian pilih withdraw by FasaPay, maka anda akan menemukan halaman seperti gambar berikut: Isi nomor dan nama akun FasaPay anda serta jumlah dana yang akan di withdraw (nomor akun FasaPay harus sama dengan yang digunakan pada saat Deposit)

 



















 
Klik tombol “Withdraw Funds”, maka akan muncul halaman konfirmasi data yang akan Anda withdraw seperti gambar dibawah ini:






















Klik tombol “Confirm” untuk menyelesikan proses Withdraw anda, setelah itu tunggulah beberapa saat pihak Agea akan memproses Penarikan dana anda, perlu diketahui proses withdrwa tidak otomatis.
Setelah dana masuk ke akun FasaPay, anda bisa menjual dana tersebut melalui Exchanger FasaPay kesayangan anda, misalnya melalui OmahPoin.

Cara Daftar FasaPay

9:05 PM Add Comment

Cara Daftar FasaPay


Cara Daftar FasaPay (update @2016 by : Blog Bisnis Online )
FasaPay Online Payment SystemCara Deposit ke AGEA menggunakan FasaPay kita pilih dengan alasan kecepatan, kemudahan, serta effisiensi biaya. Inilah Metoda Teraman, Tercepat, Termurah, serta Termudah untuk Deposit dan Withdrawal di AGEA/Marketiva. FasaPay adalah salah satu e-curenncy untuk pembayaran online yang populer di Indonesia. FasaPay merupakan ecurency asli buatan Indonesia. Dengan menggunakan FasaPay anda bisa melakukan deposit Agea dengan menggunakan Bank Lokal Indonesia seperti BNI, Bank Mandiri BCA dll. (Bank lokal sesuai yang tersedia pada exchanger Fasapay)

Saat ini Agea menyediakan metode deposit dan withdraw dengan menggunakan FasaPay. Berikut adalah langkah-langkah cara deposit dan withdraw Agea dengan memggunakan FasaPay:


Jika ANDA belum memiliki akun di AGEA/MARKETVA silahkan ANDA DAFTAR DISINI GRATIS dapat BONUS $5

Untuk bisa mentransfer uang anda ke AGEA/Marketiva melalui FasaPay, pertama-tama anda harus mempunyai rekening FasaPay. Silakan kunjungi www.fasapay.com untuk membuat account FasaPay baru milik Anda, membuat rekening FasaPay  adalah gratis dan tidak memerlukan setoran awal. Untuk mengisi rekening FasaPay, anda bisa membeli di exchanger-exchanger yang terpercaya, anda bisa mencarai exchanger terpercaya di segmen Memilih Exchanger yang Aman dan Nyaman. Setelah anda mempunyai dana di FasaPay anda bisa mentransfernya ke AGEA, bagaimana cara membuat akun di FasaPay ? sangat mudah. Perhatikan langkah – langkah berikut ini :

Kunjungi situs https://www.fasapay.com/  atau klik bannernya dibawah ini :
 Fasa Pay

Maka anda akan menuju website Fasapay dengan tampilan seperti berikut Silahkan Anda  klik PERSONAL dilanjutkan dengan klik DAFTAR/SIGNUP

Tahap selanjutnya anda akan dihadapkan pada form pendaftaran. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi anda dari mulai nama lengkap, email, email, tipe akun dan selanjutnya isi captcha dan klik tulisan LANJUT seperti gambar dibawah ini :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu2D4VKhO5Zw3wcV_y1qJRfd0E3UKV7i19iYOrG31W6zLqqYIoabGZmdm6wCYDeKPjowD6qDcCYj91HAGcG3jV3PA9tY9CQvhC8bgClqkW78ONNnbk8RVHGu8aS2eg-fF-34fVm2PrM60/s1600/daftar+FasaPay+1.jpg

















Selanjutnya adalah tahap verifikasi pendaftaran.
Di tahap ini anda harus memverifikasi pendaftaran anda dengan memasukan kode verifikasi yang dikirim oleh pihak Fasapay ke email yang telah anda daftarkan tadi.
Sekarang buka email anda dan isikan kode verifikasi yang anda terima ke kolom yang telah disediakan atau bisa juga dengan meng-klik link yang ada di email anda 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfMIdJnyiseoV_0eZOzTL_4yVFYkXnO8bKe8j_BBTNfWFZB5nj4zePap-1V8YoPnOknjSDmrwlVbFhRbNRkLKRL7lmFJ8IhiSgMbMCZglzFjoevMZTtMHXDeYvHx4UJbIxY9ZIw08eJRA/s1600/daftar+FasaPay+2+.jpg

Klik LANJUT untuk meneruskan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.











Tahap selanjutnya adalah membuat password, pertanyaan keamanan beserta jawabannya, detail data diri, no telepon/handphone

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi94KeMs5P_fEkt98x6QGL6YAshyphenhyphenPcU-8qN__vMv90v5GgeOO3rlkLQPtmwpWuzUBxTyVmLkGFtUKbHSVbeOy-EtwyNohswUesJd5sySvqN7SpfgZ2QHFu2uwb4hQ2SZdn9WlhonhCwkzM/s1600/daftar+FasaPay+4+.jpg
Baca kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Fasapay , centang persetujuan dan klik LANJUT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjurlFpyi1DSAR9N9adlgdJTmzjs2wMQaD4wBw1yVY48LBCpM6sHX8puJqvehKEuHRpExMm1OYA24kkC8KxVlLXPsgII2M8P9ju0T5vK4-IZTv79UWFj6ORJcGNOmkJLjJ1hUv4AAlvRuk/s1600/daftar+FasaPay+5.jpg

Setelah meng-klik LANJUT seperti gambar diatas, maka anda proses pendaftaran awal Fasapay anda telah selesai. dan ANDA sudah sukses menjadi anggota FasaPay, Nantinya Anda diwajibkan meng-Upload identitas Anda seperti ( KTP / SIM ) yang masih beerlaku minimal 6 bulan dan bukan foto copy/hitam putih di menu profil > Upload Id. untuk menjadi anggota yang ter-verifikasi/Aktif.

Untuk mengetahui no akun Fasapay anda, silahkan buka email anda. Di email tersebut akan tertulis no akun Fasapay anda yang berawalan huruf FPxxxxx
Dan selamat anda telah menjadi anggota dari Fasapay
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifxYA6CE2_ydOEiyNW0Z_iw781afbFta5cXJC4yGWX5KbgZxXFDvPAbM82NCckf2sJRZdrH36jEjNHn7b3HupWuz1yjPPOO3vXgJBQ0yQ0tqOc53miOWfaxxflRTp7JyxJADj7k54PyjY/s1600/daftar+FasaPay+7.jpg
Sekarang anda sudah menjadi member Fasapay dengan status TERDAFTAR dengan status ini anda belum bisa menikmati semua fasilitas yang ada di Fasapay. Untuk menikmati seluruh fasilitas yang ada di Fasapay maka anda harus melakukan verifikasi data diri anda dan menjadikan status keanggotaan anda menjadi AKTIF.
Tahapan verifikasi data diri di Fasapay tidaklah sulit, anda hanya perlu mengupload hasil scan KTP dan biasanya dalam waktu kurang dari 24 Jam akun Fasapay anda sudah terverifikasi.
Bagaimana cara upload KTP anda untuk proses verifikasi, berikut adalah tahapannya
Masuk ke website Fasapay klik Login, masukkan ID Fasapay dan password yang sudah anda daftarkan tadi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4I-MNrfacVZTRgYLm7g0llFtTqYlCia895-6ReU29CeEyRrfSsY53Sg8a8bPWDukPMERSFB8tCGHmEaIbV7-khASgvV49Ct6q85Rng74ZzYfkwa6UNHbce6G5ixXXWq1JKJu34xBnZyw/s1600/daftar+FasaPay+8.jpg
Maka anda akan masuk ke halaman anggota Fasapay
Klik PROFIL dilanjutkan dengan klik UPLOAD IDENTITAS


Setelah klik UPLOAD IDENTITAS anda akan dibawa ke form untuk upload identitas. Silahkan anda upload hasil scan KTP anda di form ini
Setelah upload KTP, biasanya kita harus menunggu 24 Jam untuk proses verifikasi dari pihak Fasapay. Sambil menunggu proses verifikasi, sekarang anda isikan data bank yang akan menjadi tempat untuk transaksi deposit dan withdraw akun Fasapay anda.
Klik tulisan TAMBAH BANK dan isi data bank yang anda gunakan beserta nomor rekening nya, tuliskan KODE VERIFIKASI dan klik BUAT
Setelah proses verifikasi di setujui oleh pihak Fasapay maka sekarang status keanggotaan anda akan menjadi AKTIF dan anda bisa mulai menikmati semua fasilitas yang disediakan oleh Fasapay.
Demikianlah Cara Daftar Fasapay Terbaru dan Terlengkap, semoga tutorial ini bisa membantu rekan - rekan semua dalam proses pendaftaran di E-Payment Fasapay.

Jika Anda Belum memiliki Akun FASA PAY Silahkan Anda DAFTAR DISINI

BSM/PIP 2015 Bisa Dicairkan Kembali di 2016

8:06 AM Add Comment
BSM/PIP 2015 Bisa Dicairkan Kembali di 2016
Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, No Direktotat 674/C2//KU/2015, No BRI B.351-DIR/HBL.1/06/2015, bahwa batas pencairan BSM/PIP 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015. Namun seiring dengan masih banyaknya siswa/orangtua calon penerima BSM/PIP 2015 yang belum mencairkan, ditambah lagi dengan BSM/PIP kelas I Tahun pelajaran 2015/2016 (Tahap 11-16) yang baru di SK kan d awal Januari 2016, maka  BSM/PIP 2015 yang belum tersalurkan  masih dapat dicairkan di tahun 2016, walaupun surat edaran resmi dari Kementrian sampai saat ini belum dikeluarkan, tetapi pihak BRI sudah mengkonfirmasi bisa dicairkan.
Namun didalam pencairan selalu banyak kendala, salah satunya adalah nomor virtual accoun tidak ditemukan, untuk itu kepada Bapak/Ibu kepala Sekolah/Guru ataupun Operator sekolah, hendaknya mengecek terlebih dahulu status nomor virtual account siswa sebelum memberikan surat rekomendasi pencairan.
Cara cek nomor virtual account
1.  Kunjungi link situs inquiry status pencairan pada link berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015/
2. Pada halaman selanjutnya masukan kode/nomor virtual account masing2 peserta didik penerima BSM/PIP 2015 lalu klik inquiry, seperti penampakan dibawah ini.
BSM PIP 2016
3.  Selanjutnya itu akan muncul keterangan belum di upload, siap dicairkan, atau sudah dicairkan.
4.  Jika status siap dicairkan hendaknya informasi tsb d print, dan diberikan kepada orangtua/siswa untuk di berikan kepada petugas BRI, dengan tujuan petugas BRI tidak berargumen bahwa virtual account tidak ditemukan, atau uangnya belum ada.

Sumber: menangbeja.blogspot.co.id

INFO MAPENDA KAB BOGOR

11:10 PM Add Comment
INFO MAPENDA KAB BOGOR
BREAKING NEWS LPJ BARJAS 2015
DAFTAR ISI LPJ BOS AKHIR DES 2015
SPAD (SURAT PEMBERITAHUAN ALOKASI DANA)
PHOTO COPY REKENING PENARIKAN DANA
RKAM.P TP. 2014/2015 DAN RKAM TP. 2015/2016 (FORMAT I DAN II)
REKAPITULASI REALISASI BELANJA MADRASAH (LAMP.3)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (SPK)
LPJ BELANJA PEGAWAI BULAN OKT - DES 2015
FORMAT LAMPIRAN II (REALISASI ANGGARAN DANA BOS)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SPTB)

BUKTI FISIK PENGELUARAN
CATATAN YANG DI BLOK MERAH DI BUAT PER-BULAN 

MOHON LPJ BOS TAHAP AKHIR DESEMBER SEGERA DI TUNTASKAN .........
RKAM DAN FORMAT LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN MEMBUAT SENDIRI DENGAN CARA MANUAL... TAPI BAGI YANG MEMBUTUHKAN APLIKASI RKAM 2015/2016 DAN LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN DATANG KE SEKSI PEND MADRASAH DENGAN MEMBAWA PLASH DISK (HUB. PA ACENG, CONFIRMASI DULU SEHARI SEBELUM KE KANTOR DIKHAWATIRKAN PETUGASNYA TIDAK ADA DI KANTOR)

UNDUH COVER DAN DAFTAR ISI
 
Sumber  : http://mapendakabbogor.blogspot.co.id/

INFO LAPORAN BOS MAPENDA KAB BOGOR

11:09 PM Add Comment
INFO LAPORAN BOS MAPENDA KAB BOGOR
LAPORAN REKAP REALISASI BOS 2015

KEPADA SELURUH MADRASAH PENERIMA BOS SEGERA :
  • MENGIRIM COPY REK BTN YANG SUDAH DILEGALISIR BANK PENYALUR (BTN)
  • COPY REK HAL PERTAMA DAN TRANSAKSI 2015 DI BUAT COPY 1 HALAMAN
  • BERKAS DI KIRIM PALING LAMBAT 13/01/2016 KE SEKSI PEND MADRASAH SECARA KOLEKTIF ATAU PER-LEMBAGA
  • SHOFTCOPY REKAP REALISASI BOS DI KIRIM VIA EMAIL formatmapenda@gmail.com PALING LAMBAT SENIN 11/01/2016  
CATATAN APLIKASI :
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER 2015 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN JANUARI 2016 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN JAN 16
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER DAN JANUARI 2016 (2 X PENARIKAN) SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15 DAN JAN 16

PALING LAMBAT LAPORAN SHOFTCOPY TANGGAL 11/01/2016
UNDUH DISINI

PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

8:03 AM Add Comment
PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idpaling lambat 31 Januari 2016

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru

a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.

1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.

e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang

h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.

9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.

a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.

i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Sumber :  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita