PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

1:18 AM Add Comment
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Uptodate Info Sertifikasi Guru
Sebagaimana informasikan dalam jpnn.com dan berbagai sumber lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan sertfikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.
Sebagaimana di ketahui tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya, yakni Januari-Maret dicairkan bulan April, periode April – Juni dicairkan bulan Juli. Sedangkan pencairan tunjungan sertfikasi guru atau periode Juli – Sepetmber direncanakan bulan Oktober. Adapun Jumlah tunjungan sertfikasi guru atau TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk tunjungan sertfikasi guru atau TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI). "Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).
Pranata menjelaskan, dalam penyaluran tunjungan sertfikasi guru triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata turut mengingatkan agar para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank. "Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan tunjungan sertfikasi guru atau TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, tunjungan sertfikasi guru atau TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk tunjungan sertfikasi guru atau TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. "Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya.

Info sebelumnya
Pencairan sertifkasi atau tunjangan profesi guru triwulan 3 atau periode Juli – September 2015 seusai PMK seharusnya dapat direalisasikan antara bulan September – Oktober 2015. Namun sesuai ketentuan pencairan tersebut harus didahului penerbitan SKTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah SKTP periode 2 yakni berlaku untuk bulan Juli – Desember sudah diterbitkan atau belum silahkan klik link Cek SKTP di bawah ini.



Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014. 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III )bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV )bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK 241/PMK.07/2014(Klik Disini)

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,

Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.  Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.  Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun  pelajaran  2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK tersebut tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g.  Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
h.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.  Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.  Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.  Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama
antarnegara.
k.  Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.  Belum pensiun.
10.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.  Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:  05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.  Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.  Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.  Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.  Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i.  Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii.  Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
iv.  Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v.  Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi.  Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.  Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.  Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
18.  Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
19.  Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
a.  Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i.  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii.  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv.  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.  Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
  Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
  Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
  Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
  Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
  Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
  Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
  Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
d.  Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.  Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
i.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
2.  Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.  


Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015
Mekanisme  penyaluran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  dana  transfer  daerah  tahun  2015 sebagai berikut.
A.  Umum
1.  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu  Pendidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menerbitkan  data  kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
2.  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  menerbitkan  SKTP  2  (dua)  tahap  dalam  satu  tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung  mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan),  sedangkan  tahap  2  berlaku  untuk  semester  dua  terhitung  mulai  bulan  Juli  sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.  SKTP  diterbitkan  oleh  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  untuk  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  yang  memenuhi  syarat,  kemudian  menyampaikannya  ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.  Apabila  ada  perubahan  data  individu  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi,  maka  akan  diterbitkan SKTP  baru  pada  semester  berikutnya  bagi  jenjang  guru  dikdas  dan  pada  tahun  berikutnya bagi  jenjang  guru  Dikmen  dan  PAUDNI  dengan  disertai  bukti  perubahan  data  dari  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.  Guru  memiliki  hasil  penilaian  kinerja  sebagaimana  tercantum  dalam  Format yang  ada  di Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 35  Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka  Kreditnya. Dalam  masa  transisi,  sampai dengan  akhir  tahun  2015,  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  diberikan  bagi  guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya.. Bagi  guru  yang  telah  melaksanakan  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014,  hasil penilaian  kinerja  gurunya  dilaporkan  kepada  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.  Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35  Tahun  2010  dan  Buku  Pedoman  Penilaian  Kinerja  Guru  dari  Departemen  Pendidikan Nasional. Hasil  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014  atau  penilaian  kinerja  guru  formatif  tahun 2015  inilah  yang  menjadi  bukti  pelaksanaan  penilaian  kinerja  guru  untuk  pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Untuk  tahun-tahun  berikutnya,  guru  wajib  meningkatkan  hasil  penilaian  kinerja sumatif tahun  2015 karena  mulai  tahun  2016 tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akan  diberikan  bagi  guru  dengan hasil  penilaian  kinerja  guru  minimal  baik. Mekanisme  verifikasi  hasil  penilaian  kinerja  guru diatur sebagai berikut.
a.  Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap  guru  yang  menjadi  binaannya,  mengentrikan  hasilnya  melalui  aplikasi SIMPAK,  dan  melaporkannya  kepada  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
b.  Untuk  Jenjang  pendidikan  Anak  Usia Dini  dan  Pendidikan  Menengah,  hasil  penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6.  Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya  akan  diterbitkan. Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  dibayarkan  setelah  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya  memverifikasi  hasil  penilaian kinerja guru.
7.  Untuk  jenjang  pendidikan  dasar, guru  yang  memenuhi  persyaratan,  SKTP  nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.  Bagi  guru  yang  mengikuti  program  Pengembangan  Keprofesionalan  Berkelanjutan  (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan  yang  sama,  dan  mendapat  izin/persetujuan  dari  dinas  pendidikan  setempat,  maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melakukan verfikasi  bukti  fisik  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  yang  disampaikan oleh  kepala  sekolah  sesuai  format  bagi  guru  yang  bertugas  pada  SMP/SMA/SMK  yang melaksanakan  kurikulum  2013  pada  semester  pertama kemudian  kembali  melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.  Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan Profesi / Sertifikasi.
11.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.  Direktorat Pembinaan  PTK  terkait,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  setiap triwulan  dengan  format  sebagaimana  lampiran  1  disertai  dengan  nama  penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi.
b.  Direktorat  Jenderal  Perimbangan  Keuangan,  Kementerian  Keuangan  dengan  format sebagaimana  lampiran  tersebut  pada  PMK  pada  bulan  Agustus  untuk  laporan semester I (triwulan 1  dan 2) dan pada bulan April tahun  anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut.
a.  Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015.
b.  Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015.
c.  Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015.
d.  Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
13.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  disalurkan  kepada  rekening  guru  yang  memenuhi  persyaratan  setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.  Pelaksanaan  Pembayaran  Tunjangan  dan  Perencanaan  Anggaran  memperhatikan  hal-hal berikut.
a.  Apabila  terjadi  kekurangan  atau  kelebihan  dana  yang  dialokasikan  dengan realisasinya,  maka  akan  diperhitungkan  pada  tahun  anggaran  berikutnya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dan  kurang  bayar  tahun-tahun  sebelumnya  bagi  guru  PNSD dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c.  Apabila  terjadi  perubahan  tempat  tugas  atau  status  kepegawaian  guru  antarsatuan pendidikan,  antarjenis  pendidikan  dalam  satu  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya,  antarkabupaten/kota, antarprovinsi,  dan  antarkementerian,  baik  atas  kepentingan  kedinasan  atau pemekaran  wilayah,  guru  PNSD  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan,  maka tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru  PNSD  dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  sesuai  lokasi  terbitnya  SK tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  anggaran  berjalan  dengan  melampirkan  bukti  fisik beban  mengajar  minimal  24  jam  per-minggu  atau  ekuivalensinya  dari  tempat  tugas yang  baru.  Status  yang  bersangkutan  akan  disesuaikan  pada  SK  tunjangan  Profesi / Sertifikasi tahun  berikutnya,  sedangkan  untuk  pengawas  pendidikan  khusus  dan  pengawas pendidikan  dasar  dibayarkan  melalui  dana  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.  Apabila  terjadi  mutasi  guru  PNSD  menjadi  pejabat  struktural,  fungsional  lainnya, meninggal  dunia  atau  karena  pensiun  dini,  maka  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  PNSD tersebut  maka  pembayaran  tunjangan  profesinya  akan  dihentikan  bulan  berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15.  Monitoring  dan  evaluasi  terhadap  pelaksanaan  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dilakukan pada  periode  antara  bulan  Mei  sampai  Desember  tahun  berjalan  dengan  berkoordinasi dengan stakeholder terkait.



B.  Dapodik
1.  Khusus  untuk  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima tunjangan  Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014 (beban  mengajar  24  jam,  rasio  siswa  guru,  masa  kerja,  golongan,  dan  gaji  pokok)  secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.  Sebelum  penerbitan  SKTP,  guru  dapat  melihat  kelengkapan  data  dan/atau  persyaratan untuk  menerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  situs  www.kemdikbud.go.id  dan  akan  dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3.  Bagi  guru  yang  SKnya  belum  terbit  karena  datanya  belum  memenuhi  persyaratan,  akan diterbitkan  jika  guru  tersebut  memenuhi  syarat  berdasarkan  hasil  pengecekan  Dapodik yang  datanya  sudah  diperbaiki  oleh  guru  yang  bersangkutan  melalui  operator  sekolah paling  lambat  triwulan  ke  dua.  SK  tersebut  mencakup  seluruh  hak  guru  jika  guru  tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan Profesi / Sertifikasi sejak triwulan I.

C.  Manual
Mengingat  sistem  digital  (Dapodik)  masih  dalam  proses  penyempurnaan,  dan  mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
1.  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  meminta  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenanganya  untuk  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014  (beban mengajar 24 jam,  rasio siswa guru, masa kerja, golongan,  gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2.  Bagi  guru  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  menambah  pemenuhan  jam mengajar  di  Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB  harus  sesuai  dengan sertifikat  pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai  jadwal  mengajar  mingguan  dari  kepala  satuan  pendidikan  yang  disahkan  oleh kantor  kementerian  agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya bagi yang  mengajar  di  madrasah  atau  dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat  pendidik dan  jadwal  mengajar  tersebut  dikirim  ke  Direktorat  Pembinaan  PTK terkait.
3.  Bagi  guru  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dengan  cara  manual,  mekanisme  penerbitan  SKTP sama  dengan  tahun  sebelumnya,  yaitu  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  memberikan daftar  calon  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  untuk  selanjutnya  diverifikasi  oleh  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaruaran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
1.  Besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  dibayarkan  menggunakan  Peraturan Pemerintah  Nomor 34  tahun  2014  dan  berdasarkan  usulan  dari  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
2.  Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015,  kenaikan  gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  akibat  PP  tersebut  mulai  diberlakukan  dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.  Bagi  guru  PNS,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan  gaji  berkala  dan  kenaikan pangkat  yang  terbit  pada  tahun  berjalan,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan dimaksud  mulai  diberlakukan  pada  tahun  berikutnya  setelah  diverifikasi  oleh  dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan  tentang  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  bagi  guru  bukan  PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut.
a.  SK Kesetaraan  (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas  Nomor 47  tahun  2007  dan  Permendiknas  Nomor 22  Tahun  2010  tentang  Inpassing, tunjangan  profesinya  dapat  dibayarkan  setelah  melaporkan  SK  tersebut  ke  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  kewenangannnya  untuk  diusulkan  ke Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan Dasar  dan  mulai  diperhitungkan  selisihnya pada tahun berikutnya.
b.  SK  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  dan  Pangkat  yang  terbit  berdasarkan Permendikbud  Nomor  28  Tahun  2014 tentang  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat  Bagi  Guru  Bukan  PNS,  maka  penyesuaian  tunjangan  profesinya  akan diberlakukan  pada  Januari  tahun  berikutnya  setelah  SK  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan  Pangkat  diterbitkan  dan  guru  bersangkutan  menunjukkan  hasil penilaian kinerja minimal baik. 

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id
 

INFO MAPENDA KAB BOGOR : APLIKASI BELANJA BARANG/JASA 40% - 80% BAGI MI-MTS-MA

8:22 PM Add Comment
INFO MAPENDA KAB BOGOR : APLIKASI BELANJA BARANG/JASA 40% - 80% BAGI MI-MTS-MA
APLIKASI BELANJA BARANG/JASA 40% - 80% BAGI MI-MTS-MA
Jumat, 18 September 2015
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIIM.......



  • BAGI YANG MEMPUNYAI RKAMP, SILAHKAN ISI DULU ISIAN BUKU KAS DI RKAMP LALU HASIL ISIANNYA PADA TOMBOL COPY FORM II COPY DAN PASTE-KAN PADA FORM ISIAN ADM SPJ KANWIL ! HASIL COPY SUDAH TERISI LENGKAP DENGAN NARASI SPTB...
  • LEBIH SIMPLE BILA ANDA MENGERJAKAN TRANSAKSI PADA RKAMP TERLEBIH DAHULU
  • BAGI YANG TIDAK MEMPUNYAI RKAMP SILAHKAN ISI LANGSUNG PADA FORM INI DI TOMBOL ISIAN ADM SPJ KANWIL, UNTUK SEKEDAR BAHAN COPY FORM II MADRASAH ALIYAH BISA MENGGUNAKAN RKAMP LEMBAGA MANA SAJA DAN SELANJUTNYA ISI BAHAN KAS DAN ISI TRANSAKSINYA LALU COPY FORM II NYA KE APLIKASI FORM II
  • DATABASE INI BERLAKU HANYA UNTUK USULAN BELANJA BARANG/KEBUTUHAN JANUARI - AGUSTUS 2015 ADAPUN UNTUK PERIODE SELANJUTNYA MENGGUNAKAN DATABASE BARU KEMBALI YANG NANTI AKAN DITERBITKAN OLEH SEKSI PEND MADRASAH.
  • SETELAH SPTB DI COPY DARI FORM II SILAHKAN RAPIHKAN DAN URUTKAN, DI APLIKASI FORM II SUDAH BERURUT SESUAI KOMPONEN BELANJA ADA KODE 1-2-3 DST…
  • BILA PRINT OUT LEBIH DARI 1 HAL MAKA HALAMAN 2, 3 , DST TERDAPAT Jumlah Pindahan Lihat contoh SPTB bulan Februari
  • MOHON MAAF BAGI MADRASAH ALIYAH TERDAPAT KESALAHAN PADA REKAP APLIKASI BELANJA PEGAWAI JULI-AGUSTUS SILAHKAN UNDUH KEMBALI MASTER SPJ HONORNYA/ATAU EDIT MANUAL.
  • Bila Madrasah hanya mampu meng SPJ kan sebagian dari alokasi dana 40% atau 80% (MA) itu tidak jadi masalah asal jangan melebihi dari sisa belanja pegawai yang sudah diusulkan. Contoh : Alokasi belanja barang 80 Juta tapi yang ada bukti fisiknya hanya 75 juta ya silahkan SPJ kan 75 juta…
  • ANGGARAN BOS untuk belanja barang/jasa di kanwil tidak Full 100% jadi point diatas bisa ikut menjadi solusi kekurangan dana di Kanwil.
  • TANGGAL DAN NO. BUKTI PADA SPTB DI KOSONGKAN SAJA..
  • TRANSAKSIKAN BELANJA YANG SESUAI JUKNIS
  • PAJAK WAJIB DIPOTONG OLEH MADRASAH PADA FORM II DAN SELANJUTNYA DITUANGKAN PADA SPTB
  • PAJAK WAJIB DI POTONG ANTARA LAIN : PPH21 BAGI HONOR KEGIATAN (5%), BELANJA BARANG DIATAS SATU JUTA DAN DIBAWAH 2 JUTA DIKENAKAN PPN SAJA SEBESAR 10/110, BELANJA BARANG DIATAS 2 JUTA DIKENAKAN PPN 10/110 + PPh 22 SEBESAR 1,5%, (PPN 10% BILA PAJAK DIKOMULATIFKAN PADA FAKTUR BELANJA Contoh Printer 2 Juta, PPn 200 ribu total di faktur 2 juta 200 ribu. BELANJA JASA, SEWA DIKENAKAN PPh23 SEBESAR 2%. APABILA PERBAIKAN BARANG INVENTARIS HARUS ADA PHOTO "SEBELUM" DAN SESUDAH PERBAIKAN, BILA BELANJA MATERIAL SEBAIKNYA TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA PEMELIHARAAN KARENA AKAN DIKENAKAN PPh23 (2%) JADI REDAKSINYA CUKUP BELANJA CAT, PASIR, SEMEN ....... ZAK DLL.
  • BELANJA SATU FAKTUR DALAM SATU BULAN DENGAN FAKTUR DARI TOKO YANG SAMA BILA DIKOMULATIF DALAM 1 BULAN JUMLAHNYA LEBIH DARI 1 JUTA MAKA DIKENAKAN PPN 10/110 DAN PPH22 (1,5%).
  • USULAN BERUPA ; SHOFTCOPY APLIKASI FORMAT II, HARDCOPY SPTB, DAN HARDCOPY FORMAT II.
  • UNDUH APLIKASI FORMAT II 
  • UNDUH APLIKASI RKAMP 2015                                                          Sumber : http://mapendakabbogor.blogspot.co.id/ 

STRATEGI PEMBAYARAN DAN SKENARIO LEGAL YANG MERINGANKAN CASHFLOW

9:52 AM Add Comment
MAAF SALAH PILIH GAMBAR

Kepencet tak sengaja ...


Sobat properti, jika anda berhasil mencapai kata sepakat untuk sebuah transaksi hotdeal dengan kondisi sbb ;

- Luas lahan 600 m2

- Ukuran 50 x 12 m, dimana sisi 50 m berhimpit dengan jalan
- Harga satuan Rp 500.000/m2
- DP 20%
- Sisanya dibayar pada saat AJB PPAT
- Maksimal pelunasan 12 bln sejak IMB terbit



Kesepakatan apalagi yang harus anda lakukan dengan pemilik tanah?

Pertama, anda harus menyepakati bahwa lahan akan dipecah (split) menjadi 5 bidang, dengan luasan sesuai gambar siteplan.

Kedua, anda harus menyepakati bahwa skim pembayaran serta skenario legalnya adalah sbb;

KAVLING 01

Dilakukan PPJB Lunas 100%
Minta dibuatkan Akta Kuasa Menjual



KAVLING 02, 03, 04, 05
Dilakukan PPJB
Pembayaran uang muka Rp 1 jt/kavling
Pelunasan saat dilakukan AJB PPAT, atau maksimal 12 bln sejak IMB terbit



Skenario legal serta skim bayar yang harus anda tempuh adalah sesuai opsi B dalam gambar dibawah ini :


Kenapa mesti ambil opsi B?
Karena dengan opsi B, maka ada 1 kavling yang sudah dianggap membayar lunas, dan tak perlu lagi melakukan pembayaran apapun kepada pemilik tanah pada saat kita berhasil menjual kepada konsumen. Pilihlah kavling dengan posisi terbaik untuk dikondisikan sudah lunas 100% dan dimintakan Kuasa Menjual. Misal; kavling 01 dianggap posisi terbaik, maka kavling ini yang dilakukan PPJB lunas.

Artinya kita bisa memprioritaskan penjualan kavling 01 supaya ada uang masuk yang keseluruhannya menjadi hak kita, tanpa harus membayar lagi kepada pemilik tanah. Jika dirasa perlu, bahkan bisa dibalik nama atau diagunkan untuk mendapatkan kredit konstruksi.


Pembayaran dengan opsi (A) :

KAVLING 01, 02, 03, 04, 05
Dilakukan PPJB
Pembayaran uang muka Rp 12 jt/kavling
Pelunasan saat dilakukan AJB PPAT, atau maksimal 12 bln sejak IMB terbit


Pembayaran melalui opsi A yang mendistribusikan rata Rp. 12 jt/kavling tanpa ada 1 kavlingpun yang dianggap lunas bukan berarti salah. Akan tetapi kavling manapun yang terjual, anda tetap harus melakukan pelunasan 80% dari harga kepada pemilik tanah. Secara cashflow akan membenani kita. Meski ada keuntungan bahwa semua bidang kavling bisa dijual bersamaan tanpa ada yang harus diprioritaskan.

Kesimpulan :
Pilihlah opsi (B)

Belajar Bagaimana Cara Mendapatkan $1000 Dari Bisnis Online Google Adsense

1:55 AM Add Comment
Cara Mendapatkan Dollar Dari Bisnis Online Google Adsense

Bagaimana Cara Mendapatkan 1000 Dollar Dari Google Adsense? Apakah itu benar-benar nyata? Kali ini saya akan membahasnya dengan detail dan dengan disertai sebuah studi kasus yang benar-benar terjadi. Karena kali ini saya akan mengulasnya dengan benar-benar detail, jadi pastikan Anda sudah duduk dengan nyaman dan jangan sampai Anda tidak selesai membaca ulasan Belajar Bagaimana Cara Mendapatkan $1000 Dari Bisnis Online Google Adsense ini, karena jika tidak selesai dijamin Anda akan rugi. Siapkan diri Anda sekarang juga!

Apa Itu Bisnis Online Google Adsense?


Google Adsense sendiri adalah sebuah layanan atau lebih tepatnya merupakan program periklanan online milik Google yang biasa dijalankan para pemilik blog atau website untuk memperoleh uang khususnya dollar, dari internet. Caranya yaitu dengan mendaftarkan blog atau website pada penyedia layanan Google Adsense. Jika lolos, maka tugas selanjutnya adalah dengan memasang kode iklan Google Adsense pada blog guna menampilkan iklan. Setelah itu, si pemilik blog atau website akan mendapatkan uang jika terjadi klik valid pada iklan yang dipasangnya.

Itu adalah gambaran kasar mengenai apa itu Google Adsense, dan saya anggap Anda sekalian pasti sudah mengetahui tentang hal ini. Oke, lanjut ke ulasan selanjutnya.

Kenapa Penghasilan Adsense Kecil?


Seperti kita ketahui bersama, banyak dari para pemain Google Adsense pemula di Indonesia yang mengeluhkan penghasilannya kecil. Bagi saya, hal itu wajar saja karena Anda masih pemula. Jam terbang Anda masih terlalu sedikit. Mungkin masalah utamanya ialah Anda kurang lihai dalam membuat konten, atau Anda memilih ukuran iklan yang kurang tepat, atau bisa juga karena warna yang Anda pilih tidak sesuai, atau jangan-jangan konten blog milik Anda tidak relevan dengan iklan-iklan yang ditampilkan oleh Google Adsense. Jika begitu tentu peluang orang untuk melakukan klik yang valid pada iklan Anda akan sangat kecil. Hal itulah yang mungkin membuat penghasilan Anda dari Goolge Adsense selalu kecil.

Sekarang sudah tau kan? Kalau mau main Adsense itu juga butuh jam terbang. Anda harus tau cara mengelola blog dengan benar, bagaimana cara mengisi blog dengan konten yang berkualitas, bagaimana cara merawat blog Anda, bagaimana memilih topik yang kiranya sesuai dengan iklan-iklan yang dimiliki Google Adsense, mengetahui letak iklan yang kira-kira diklik oleh pengunjung dan termasuk ke dalam klik yang valid, dan masih banyak lagi.

Hal tersebut sebenarnya tidak dapat diperoleh secara instant. Karena sekalipun ada orang yang menceritakan bagaimana tahap kesuksesannya, bahkan dengan menceritakan tahap demi tahap dengan detailnya, Anda mungkin tetap tidak dapat meniru persis mulai dari awal pengerjaan hingga hasil yang diperoleh. Sekali lagi, hal ini dikarenakan jam terbang Anda kurang. Jadi Anda harus bersabar, jika Anda tekun, mau mencoba dan terus belajar, saya yakin saat tersebut lambat laun juga akan datang dan penghasilan besar dari Adsense bukan mimpi lagi bagi Anda.

Studi Kasus $1000 Dari Google Adsense


Pada kesempatan kali ini sebenarnya saya tidak ingin menceritakan pengalaman yang saya alami sendiri, melainkan saya hendak menceritakan kesuksesan kawan saya. Dia berhasil mendapatkan lebih dari $1000 dari Google Adsense dalam beberapa bulan. Saya sendiri kagum dan tercengang dengan apa yang diperoleh teman saya ini. Dia benar-benar seorang pebisnis yang profesional, berbeda jauh dengan saya yang masih takut untuk berinvestasi.

Jadi ceritanya begini. Teman saya seorang pebisnis offline. Suatu saat dia kenal dengan bisnis online dan akhirnya terjun menjadi publisher Google Adsense. Dalam menjalankan bisnis onlinenya dia selalu berpegang pada prinsip-prinsip yang biasa dia pakai dalam menjalankan bisnis offline. Salah satunya ialah mengenai modal. Teman saya ini sadar benar bahwa apapun itu baik bisnis offline maupun bisnis online, yang namanya bisnis tetaplah harus membutuhkan modal. Dia sadar betul mengenai hal ini.

Terlepas dari kesadarannya tersebut, teman saya ini juga lihai dalam melakukan pengamatan. Dia memiliki insting bisnis yang tajam. Jadi ceritanya begini, teman saya ini membuat blog baru. Dia memilih sebuah bidang atau niche untuk dimasukan ke dalam blog nya. Sambil memilih niche, dia juga menentukan siapa kira-kira target pasar yang akan menjadi sasarannya. Hingga akhirnya dia menemukan sebuah niche yang tidak mau dia sebutkan, dengan target marketnya adalah anak-anak ABG yang masih bersekolah, baik sekolah SLTP maupun SLTA.

Cara Mendapakan Banyak Dollar Dari Bisnis Online


Dia mengerjakan blognya dengan serius, hingga beberapa bulan. Kalau tidak salah sekitar 3-4 bulan. Dia setting semua, mulai dari konten yang berkualitas, template yang simpel namun menarik, serta penataan letak iklan Adsense yang sedemikian rupa sehingga mudah ditemukan oleh para pembaca dan kemungkinan para pembaca juga mudah melakukan klik yang valid.

Setelah blog tersebut siap, kira-kira apa yang dia lakukan? Mungkin Anda dan saya berpikir, kalau blog sudah siap ya tinggal di launching saja. Begitu bukan? Ternyata dia tidak melakukan hal tersebut. Yang teman saya ini lakukan adalah membuat desain selebaran dan mencetaknya! Dia membuat itu sampai ribuan lembar. Wow... Saya katakan wow karena bagi saya hal itu benar-benar merepotkan dan membutuhkan modal yang tidak sedikit! Belum kertasnya, belum pula biaya cetaknya di percetakan. Dan itu semua belum tentu berhasil! Saya sendiri sampai geleng-geleng kepala.

Lalu apa yang diperbuatnya setelah ribuan selebaran tadi selesai dicetak? Ternyata dia juga belum juga merilis blognya itu dengan Google Adsense. Yang dia lakukan selanjutnya ialah dia menghubungi temannya untuk mencarikan dia beberapa tenaga SPG (Sales Promotion Girl). Dalam hati, saya bertanya, mau apalagi teman saya ini?! Biaya sewa jasa SPG tentu lumayan mahal, dan apa hubungannya dengan Google Adsense. Saya bertanya seperti itu karena bagi saya hal tersebut merupakan hal yang aneh dan tidak lazim. Sejauh pengelanaan saya di dunia bisnis online, sepertinya saya belum pernah mengetahui ada yang melakukan seperti yang dilakukan teman saya ini.

Cara Memperoleh $1000 Dollar Dari Binis Online


Langsung saja, ternyata yang dilakukan teman saya ini adalah menyewa jasa SPG untuk membagikan selebaran yang telah dicetaknya di sekolah-sekolah. Di kota ditempat teman saya tinggal memang banyak sekolah, baik itu SLTP maupun SLTA. Untuk membagikan semua selebaran tersebut tentu tidak akan selesai jika dilakukan sendirian dalam waktu sesingkat-singkatnya, oleh karena itu dia menyewa jasa dari para SPG. Dipastikan semua siswa yang menajadi target pasarnya harus mendapatkan selebaran tersebut.

Didalam selebaran tersebut dia telah mempromosikan website blog miliknya. Tapi dia tidak melulu mempromosikan link websitenya dengan direct link. Ada yang diarahkan ke akun Twitter, Instagram, Google+, maupun Facebook. Selain itu dia juga menampilkan url beberapa blog dummy miliknya agar pengunjung menjadi terbagi-bagi dan tidak melulu datang ke blog miliknya dari direct link saja. Karena jika begitu tentu akan berbahaya dari keamanan akun Adsense-nya. Pada brosur tersebut juga disampaikan agar target market mengunjungi google dan diminta mengetikan kata kunci tertentu yang mana posisi blog teman saya ini berada di peringkat 1.

Setelah semua selebaran dibagikan secara serempak, maka traffic pun mulai berdatangan ke blog milik teman saya ini. Dan dalam beberapa hari penghasilannya meningkat gila-gilaan. Menurut penuturannya, dalam waktu sekitar 3-4 hari setelah semua brosur disebar, dia sudah menembus angka $1000. Wow! Keren sekali bukan?! Tapi hal tersebut tidak bisa dibilang mudah, bahkan saya pun mengatakan hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan bagi saya yang kurang memiliki keberanian terutama pada sektor modal. Hahaha. Mungkin Anda pun sama dengan saya?

Untuk mencari niche yang tepat dengan target pasar tentunya memiliki tingkat kesukaran tersendiri. Harus banyak-banyak melakukan trial dan error untuk mengetahui mana niche yang benar-benar sesuai dengan target pasar kita. Mungkin juga perlu disesuaikan dengan iklan yang sedang sering muncul mengenai topik tersebut agar hasilnya semakin maksimal. Selain modal kejelian itu tadi, saya kira diperlukan juga modal berupa keberanian dan juga modal uang tentunya. Untuk biaya membuat brosur dan menyewa jasa SPG tentunya membutuhkan uang.

Bagaimana Cara Mendapatkan $1000 Dari Google Adsense


Untuk menyewa jasa para SPG, teman saya ini menghabiskan biaya kurang lebih Rp 2.500.000. Itu berbarti belum termasuk biaya cetak selebaran. Nah, permasalahannya bagi saya ialah biasanya saya takut untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu. Apalagi jika saya tidak yakin 100% bahwa uang saya itu nantinya akan kembali. Yah, sekalipun saya sudah merencanakannya dan menekan resiko sekecil mungkin, tapi tetap saja saya kurang percaya diri dan merasa sayang jika uang saya investasikan itu nantinya lenyap.

Tapi tidak demikian dengan teman saya ini. Dia berani melihat peluang, dan berani mengambil keputusan serta berani menghadapi resiko yang ada dihadapannya. Dengan perhitungan yang tepat, akhirnya dia dapat memperoleh lebih dari $1000 dari bisnis online Google Adsense. Sungguh luar biasa sekali kan? Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda berani menerapkan Cara Mendapatkan $1000 Dari Bisnis Online Google Adsense ini? Yuk renungkan apa yang saya bagikan ini. Nah jika Anda berani dan sudah melakukannya jangan lupa ya kembali ke blog saya ini untuk membagikan pengalaman Anda bagaimana tahapan melakukannya dan seberapa besar hasil yang diperoleh.

Saya tunggu sharing Anda sekarang juga! Salam SUKSES!

VOUCHER MENGINAP GRATIS 2 MALAM DI YOGYA

9:48 AM Add Comment
ANDA INGIN JADI PENGUSAHA PROPERTI?


Yang mau belajar menjadi praktisi properti, dan bergabung dalam sebuah komunitas besar bersama orang-orang yang punya passion sama dengan anda di bisnis properti, silahkan bergabung dengan event ini :

WORKSHOP CARA GAMPANG JADI PENGEMBANG 

DENGAN MODAL RECEHAN

Trainer : Jin Properti ARI WIBOWO

BANJARMASIN 

26 - 27 September 2015
CP : Muchlid  (HP 0823 2919 1919)

BANDUNG

3 - 4 Oktober 2015
CP : Siswo (HP 0812 2845 4122)

SOLO
24 - 25 Oktober 2015
CP : Siswo (HP 0812 2845 4122)

VOUCHER MENGINAP GRATIS 2 MALAM DI GODHA KOSTEL YOGYA
Bagi peserta yang mendaftar di bulan September 2015

KETENTUAN UMUM :
1. Peserta wajib membawa laptop
2. Peserta mendapatkan modul soft copy dengan cara dipinjami flash disk untuk dicopy
3. Peserta mendapat modul cetak versi hard copy
4. Peserta mendapat 2 buah buku, yaitu CARA GAMPANG JADI PENGEMBANG DENGAN MODAL RECEHAN dan buku JURUS PINTER MARKETING DEVELOPER, keduanya karya Jin Properti

#1. HARI PERTAMA
08.00 Registrasi Peserta
08.30 Pendahuluan dan Perkenalan
09.00 Modul Umum (highlight)
10.15 Coffee Break
10.30 Modul I (Action Plan)
12.00 Istirahat, Sholat, Makan Siang
13.00 lanjutan Modul I
13.45 Modul II (Menghitung Modal Kerja)
14.30 Modul III (Business Plan)
15.00 Coffee Break
15.00 Modul IV (Mencari MPT)
          MPT (Mitra Pemilik Tanah)
17.00 Selesai

#2. HARI KEDUA
08.30 Review Materi Hari Pertama
09.00 lanjutan Modul IV
10.00 Coffee Break
10.15 Modul V (Manajemen Resiko)
10.45 Modul VI (Mencari MPM)
          MPM (Mitra Pemilik Modal)
12.00 Istirahat Sholat Makan Siang
13.00 lanjutan Modul VI
13.30 Modul VII (Selling Skill)
15.00 Coffee Break
15.15 Modul VII (Marketing Plan)
17.00 Selesai

Modul I. ACTION PLAN

Ini adalah skill teknikal dasar yang harus dikuasai oleh semua praktisi properti, berupa hitungan angka-angka untuk mencari HPT (harga pokok tanah), yang merupakan rekapitulasi dari 5 item biaya sbb :

A. Biaya Perolehan Lahan
A.1. Pembelian Lahan
A.2. Legalitas Lahan
A.3. Serifikasi Lahan
A.4. Pajak Jual Beli Lahan

B. Biaya Perijinan
B.1. Perijinan di Pemerintah Daerah
B.2. Perijinan di Kantor Pertanahan

C. Biaya Pematangan Lahan
C.1. Infrastruktur
C.2. Utilitas
C.3. Fasilitas Sosial / Umum
C.4. Pembinaan Lingkungan

D. Biaya Dibayar Dimuka (overhead cost)
D.1. Inventaris Kantor
D.2. Operasional Kantor
D.3. Gaji Karyawan
D.4. Bonus Karyawan
D.5. Promosi Pemasaran
D.6. Kesejahteran Karyawan

E. Biaya Bunga
E.1. Kredit Perolehan Lahan
E.2. Kredit Konstruksi (bangunan)

F. Biaya Lain-Lain
F.1. Perencanaan
F.2. Sambung Listrik
F.3. Sambung Air
F.4. Ijin Mendirikan Bangunan
F.5. Pemecahan Sertipikat
F.6. Komplemen lainnya

Dengan mengetahui cara menghitung HPT, maka implementasinya adalah kemampuan menghitung harga jual konsumen, dengan menambahkan variabel laba, pajak dan gimmick.

Modul 2. MENGHITUNG MODAL KERJA

Ini adalah skill teknikal untuk mengetahui berapa modal kerja minimal yang harus tersedia untuk melaksanakan proyek.

Termasuk pembekalan beberapa jurus paten yang membuat anda bisa mendapatkan instrumen pembiayaan lainnya selain modal kerja dari ekuitas, misalnya ; jurus kadal buntung, jurus 16 derajat celcius, kredit konstruksi, dll.

Modul III. BUSINESS PLAN

Jika skill membuat Action Plan dan Menghitung Modal Kerja sudah anda kuasai, maka anda akan diajarkan implementasinya dalam membuat Business Plan yang menjadi proposal bisnis anda guna menggandeng pemodal.

Modul IV. MITRA PEMILIK TANAH

Mengajarkan bagaimana cara anda menggandeng mitra pemilik tanah, dengan materi sbb:
- Cara mengajukan penawaran lahan
- Cara mendapatkan harga satuan tanah yang paling rendah dan kompetitif
- Cara mendapatkan profit sharing yang besar
- Cara membatasi modal kerja yang ditanam
- Skenario legal saat eksekusi lahan

Modul V. MANAJEMEN RESIKO

Mengajarkan berbagai strategi "emergency exit" jika bisnis anda tidak berjalan sesuai rencana. Misal: wanprestasi membayar tanah dll. Dimana strategi ini sudah diselipkan dalam klausul perjanjian saat dilakukan eksekusi lahan.

Modul VI. MITRA PEMILIK MODAL

Membeberkan kriteria pemodal yang bisa anda gandeng untuk membiayai proyek anda, dan bagaimana caranya menarik minat mereka menanam investasi di proyek anda, termasuk skenario legalnya.

Dimana anda mendapatkan pemodal, berapa skala investasinya, berapa lama umur proyeknya, dan berapa return yang menarik buat mereka? Akan dijelaska di modul ini.

Modul VII. SELLING SKILL

Bagaimana membekali sales force anda dengan selling skill, yaitu teknik probing, teknik supporting  dan teknik closing. Dan bagaimana menanamkan mentalitas ABC (Always Be Closing) kepada mereka.

Modul VIII. MARKETING PLAN

Mempelajari tentang Segmentasi - Targeting - Positioning yang tepat untuk produk yang anda pasarkan, dan bagaimana implementasinya didalam strategi produk, strategi harga, strategi distribusi, dan strategi promosinya.

Mempelajari bagaimana cara menciptakan keunggulan kompetitif atas produk anda, supaya lebih unggul dibanding pesaing.

Mempelajari berbagai strategi pemasaran yang dikaitkan dengan daur hidup produk (life cycle product) yang terbagi atas 4 phase, yaitu : perkenalan (introduction), pertumbuhan (growth), kedewasaan (maturity) dan penurunan (decline).

Berikut Tips Jawab Soal CPNS 2016 dengan Cepat dan Tepat

12:25 AM Add Comment
Berikut Tips Jawab Soal CPNS 2016 dengan Cepat dan Tepat
Soal CPNS 2015 ~ Tes CPNS menjadi momen yang begitu mendebarkan bagi sebagian orang, karena peluang yang hanya ada sekali dalam setahun ini selalu menarik banyak minat para pencari kerja sehingga untuk bisa lulus dalam tes CPNS yang akan diselenggarakan di setiap tahun tentu harus melalui persaingan yang ketat.
Kabar gembira kini bagi calon peserta tes CPNS yang akan ikut seleksi bahwa sejak diberlakukannya sistem tes CPNS menggunakan metode CAT CPNS ternyata hasil lulusan lebih transparan dibandingkan dengan sistem yang telah digunakan sebelumnya sehingga makin hari semakin orang percaya bahwa pelaksanaan tes CPNS dapat berlangsung secara bersih tanpa sogokan.
Dengan demikian artinya setiap orang yang mendaftar dalam tes seleksi CPNS dapat bersaing secara sehat agar bisa lulus dalam tes CPNS yang diikuti, hal ini juga bisa dijadikan pedoman bahwa persiapan menjelang tes CPNS akan berpengaruh besar dalam memperoleh hasil yang maksimal.
Ya jika kita terlena dengan waktu dan menganggap pelaksanaan tes seleksi CPNS itu masih lama maka keadaan itu merugikan sebab di saat yang sama bisa jadi pesaing kita tengah mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, dan jika semua waktunya telah tiba kita sama sekali tidak memaksimalkan diri sendiri tentu tak perlu ada yang disalahkan jika nantinya tidak lulus dalam tes seleksi CPNS yang akan berlangsung.
Seandainya juga kita melakukan persiapan tentu saja ada beberapa tips dan trik yang harus diperhatikan agar waktu yang ada bisa digunakan secara efektif untuk tes CPNS yang diikuti, disini ada beberapa tips yang tentu saja berguna bagi calon peserta tes CPNS yang akan ikut ujian.
Berikut Tips Jawab Soal CPNS 2016 dengan Cepat dan Tepat :
  1. Pahami pola soal yang keluar karena jika harus mempelajari semua materi tes tentu saja akan menghabiskan waktu yang sangat lama.
  2. Komponen soal terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes pengetahuan umum dan juga karakteristik pribadi dengan masing-masing mempunyai passing grade sendiri sehingga mencapai ambang batas nilai yang ditentukan adalah hal mutlak jika ingin lulus tes CPNS.
  3. Tes wawasan kebangsaan berkaitan dengan Undang-undang dan hal lain mengenai kebangsaan, materi yang dipelajari haruslah berfokus pada kedua hal itu.
  4. Tes Pengetahuan umum juga harus dipelajari agar nantinya dalam tes bisa mencapai standar kelulusan yang diujikan.
  5. Karakteristik pribadi, yakni memahami karakter apa saja yang diperlukan untuk bisa menjadi seorang PNS.
Itu saja beberapa tips Jawab Soal CPNS 2016 dengan Cepat dan Tepat serta persiapan yang dilakukan, lebih lanjut silahkan cek di Tips dan Trik lulus CPNS.

Sumber : http://www.cpns2015.com

Alur Pendaftaran CPNS 2016 Online Cara Mudah Daftar Tes

12:23 AM Add Comment
Alur Pendaftaran CPNS 2016 Online Cara Mudah Daftar Tes
Alur Pendaftaran CPNS 2016 ~ Setelah ada yang bertanya mengenai cara pendaftaran CPNS secara online maka disini kami coba bermaksud memberikan info mengenai info CPNS tersebut dalam Alur Pendaftaran CPNS 2016 Online Cara Mudah Daftar Tes, bagaimana cara lengkapnya? Perhatikan disini dalam alur pendaftaran CPNS 2016 terbaru.
Baiklah adapun langkah awal yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran CPNS 2016 sesuai alur ujian adalah dengan melengkap berkas persyaratan pendaftaran yang diperlukan untuk kemudian dilengkapi dan dikirim via pos kemudian selanjutnya adalah tentang mendapatkan kartu peserta tes ujian CPNS 2016.
Sejak dikeluarkannya keputusan menpan pada 30 Juni 2015 yang lalu memang tes CPNS 2015 ditiadakan dan akan kembali dibuka tes seleksi CPNS 2016 dengan perkiraan jumlah pendaftar akan banyak sekali yang juga akan membuat persaingan menjadi begitu ketat tentunya.
1. Pelamar Melakukan Pendaftaran CPNS Secara online
Alur pendaftaran CPNS yang pertama adalah pendaftaran CPNS dilakukan secara online di website resmi Panselnas Menpan melalui 2 tahapan yang telah disampaikan di tulisan sebelumnya, kemudian ikuti prosedur pendaftaran hingga selesai mengisi semua kolom di formulir pendaftaran online selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara offline.
2. Tenggat waktu dari pendaftaran online ke pengiriman paling lambat 1 hari.
Setelah pendaftaran online yang harus dilakukan dalam menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan kemudian mengirimkannya lewat pos ke panita penyelenggara tes CPNS di wilayah masing-masing yang dalam hal ini adalah BKD.
3. Pemeriksaan berkas oleh panita daerah
Untuk yang ini sering dikenal dengan verifikasi data, artinya panitia akan mengecek kelengkapan berkas yang dikirimkan juga nomor registrasi online dalam print out yang ada dalam kumpulan berkas dengan database pendaftaran online tes CPNS yang dibuka, hingga hasilnya nanti apakah bisa dijadikan kartu peserta tes ujian CPNS ataupun tidak.
Itu merupakan langkah mudah dalam "Alur Pendaftaran CPNS 2016 Online Cara Mudah Daftar Tes"  lebih lanjut mengenai hal yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan langsung ke kami, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.cpns2015.com/487/alur-pendaftaran-cpns-2016/
 

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita