Cara Daftar FasaPay

9:05 PM Add Comment

Cara Daftar FasaPay


Cara Daftar FasaPay (update @2016 by : Blog Bisnis Online )
FasaPay Online Payment SystemCara Deposit ke AGEA menggunakan FasaPay kita pilih dengan alasan kecepatan, kemudahan, serta effisiensi biaya. Inilah Metoda Teraman, Tercepat, Termurah, serta Termudah untuk Deposit dan Withdrawal di AGEA/Marketiva. FasaPay adalah salah satu e-curenncy untuk pembayaran online yang populer di Indonesia. FasaPay merupakan ecurency asli buatan Indonesia. Dengan menggunakan FasaPay anda bisa melakukan deposit Agea dengan menggunakan Bank Lokal Indonesia seperti BNI, Bank Mandiri BCA dll. (Bank lokal sesuai yang tersedia pada exchanger Fasapay)

Saat ini Agea menyediakan metode deposit dan withdraw dengan menggunakan FasaPay. Berikut adalah langkah-langkah cara deposit dan withdraw Agea dengan memggunakan FasaPay:


Jika ANDA belum memiliki akun di AGEA/MARKETVA silahkan ANDA DAFTAR DISINI GRATIS dapat BONUS $5

Untuk bisa mentransfer uang anda ke AGEA/Marketiva melalui FasaPay, pertama-tama anda harus mempunyai rekening FasaPay. Silakan kunjungi www.fasapay.com untuk membuat account FasaPay baru milik Anda, membuat rekening FasaPay  adalah gratis dan tidak memerlukan setoran awal. Untuk mengisi rekening FasaPay, anda bisa membeli di exchanger-exchanger yang terpercaya, anda bisa mencarai exchanger terpercaya di segmen Memilih Exchanger yang Aman dan Nyaman. Setelah anda mempunyai dana di FasaPay anda bisa mentransfernya ke AGEA, bagaimana cara membuat akun di FasaPay ? sangat mudah. Perhatikan langkah – langkah berikut ini :

Kunjungi situs https://www.fasapay.com/  atau klik bannernya dibawah ini :
 Fasa Pay

Maka anda akan menuju website Fasapay dengan tampilan seperti berikut Silahkan Anda  klik PERSONAL dilanjutkan dengan klik DAFTAR/SIGNUP

Tahap selanjutnya anda akan dihadapkan pada form pendaftaran. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi anda dari mulai nama lengkap, email, email, tipe akun dan selanjutnya isi captcha dan klik tulisan LANJUT seperti gambar dibawah ini :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu2D4VKhO5Zw3wcV_y1qJRfd0E3UKV7i19iYOrG31W6zLqqYIoabGZmdm6wCYDeKPjowD6qDcCYj91HAGcG3jV3PA9tY9CQvhC8bgClqkW78ONNnbk8RVHGu8aS2eg-fF-34fVm2PrM60/s1600/daftar+FasaPay+1.jpg

















Selanjutnya adalah tahap verifikasi pendaftaran.
Di tahap ini anda harus memverifikasi pendaftaran anda dengan memasukan kode verifikasi yang dikirim oleh pihak Fasapay ke email yang telah anda daftarkan tadi.
Sekarang buka email anda dan isikan kode verifikasi yang anda terima ke kolom yang telah disediakan atau bisa juga dengan meng-klik link yang ada di email anda 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfMIdJnyiseoV_0eZOzTL_4yVFYkXnO8bKe8j_BBTNfWFZB5nj4zePap-1V8YoPnOknjSDmrwlVbFhRbNRkLKRL7lmFJ8IhiSgMbMCZglzFjoevMZTtMHXDeYvHx4UJbIxY9ZIw08eJRA/s1600/daftar+FasaPay+2+.jpg

Klik LANJUT untuk meneruskan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.











Tahap selanjutnya adalah membuat password, pertanyaan keamanan beserta jawabannya, detail data diri, no telepon/handphone

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi94KeMs5P_fEkt98x6QGL6YAshyphenhyphenPcU-8qN__vMv90v5GgeOO3rlkLQPtmwpWuzUBxTyVmLkGFtUKbHSVbeOy-EtwyNohswUesJd5sySvqN7SpfgZ2QHFu2uwb4hQ2SZdn9WlhonhCwkzM/s1600/daftar+FasaPay+4+.jpg
Baca kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Fasapay , centang persetujuan dan klik LANJUT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjurlFpyi1DSAR9N9adlgdJTmzjs2wMQaD4wBw1yVY48LBCpM6sHX8puJqvehKEuHRpExMm1OYA24kkC8KxVlLXPsgII2M8P9ju0T5vK4-IZTv79UWFj6ORJcGNOmkJLjJ1hUv4AAlvRuk/s1600/daftar+FasaPay+5.jpg

Setelah meng-klik LANJUT seperti gambar diatas, maka anda proses pendaftaran awal Fasapay anda telah selesai. dan ANDA sudah sukses menjadi anggota FasaPay, Nantinya Anda diwajibkan meng-Upload identitas Anda seperti ( KTP / SIM ) yang masih beerlaku minimal 6 bulan dan bukan foto copy/hitam putih di menu profil > Upload Id. untuk menjadi anggota yang ter-verifikasi/Aktif.

Untuk mengetahui no akun Fasapay anda, silahkan buka email anda. Di email tersebut akan tertulis no akun Fasapay anda yang berawalan huruf FPxxxxx
Dan selamat anda telah menjadi anggota dari Fasapay
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifxYA6CE2_ydOEiyNW0Z_iw781afbFta5cXJC4yGWX5KbgZxXFDvPAbM82NCckf2sJRZdrH36jEjNHn7b3HupWuz1yjPPOO3vXgJBQ0yQ0tqOc53miOWfaxxflRTp7JyxJADj7k54PyjY/s1600/daftar+FasaPay+7.jpg
Sekarang anda sudah menjadi member Fasapay dengan status TERDAFTAR dengan status ini anda belum bisa menikmati semua fasilitas yang ada di Fasapay. Untuk menikmati seluruh fasilitas yang ada di Fasapay maka anda harus melakukan verifikasi data diri anda dan menjadikan status keanggotaan anda menjadi AKTIF.
Tahapan verifikasi data diri di Fasapay tidaklah sulit, anda hanya perlu mengupload hasil scan KTP dan biasanya dalam waktu kurang dari 24 Jam akun Fasapay anda sudah terverifikasi.
Bagaimana cara upload KTP anda untuk proses verifikasi, berikut adalah tahapannya
Masuk ke website Fasapay klik Login, masukkan ID Fasapay dan password yang sudah anda daftarkan tadi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4I-MNrfacVZTRgYLm7g0llFtTqYlCia895-6ReU29CeEyRrfSsY53Sg8a8bPWDukPMERSFB8tCGHmEaIbV7-khASgvV49Ct6q85Rng74ZzYfkwa6UNHbce6G5ixXXWq1JKJu34xBnZyw/s1600/daftar+FasaPay+8.jpg
Maka anda akan masuk ke halaman anggota Fasapay
Klik PROFIL dilanjutkan dengan klik UPLOAD IDENTITAS


Setelah klik UPLOAD IDENTITAS anda akan dibawa ke form untuk upload identitas. Silahkan anda upload hasil scan KTP anda di form ini
Setelah upload KTP, biasanya kita harus menunggu 24 Jam untuk proses verifikasi dari pihak Fasapay. Sambil menunggu proses verifikasi, sekarang anda isikan data bank yang akan menjadi tempat untuk transaksi deposit dan withdraw akun Fasapay anda.
Klik tulisan TAMBAH BANK dan isi data bank yang anda gunakan beserta nomor rekening nya, tuliskan KODE VERIFIKASI dan klik BUAT
Setelah proses verifikasi di setujui oleh pihak Fasapay maka sekarang status keanggotaan anda akan menjadi AKTIF dan anda bisa mulai menikmati semua fasilitas yang disediakan oleh Fasapay.
Demikianlah Cara Daftar Fasapay Terbaru dan Terlengkap, semoga tutorial ini bisa membantu rekan - rekan semua dalam proses pendaftaran di E-Payment Fasapay.

Jika Anda Belum memiliki Akun FASA PAY Silahkan Anda DAFTAR DISINI

BSM/PIP 2015 Bisa Dicairkan Kembali di 2016

8:06 AM Add Comment
BSM/PIP 2015 Bisa Dicairkan Kembali di 2016
Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, No Direktotat 674/C2//KU/2015, No BRI B.351-DIR/HBL.1/06/2015, bahwa batas pencairan BSM/PIP 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015. Namun seiring dengan masih banyaknya siswa/orangtua calon penerima BSM/PIP 2015 yang belum mencairkan, ditambah lagi dengan BSM/PIP kelas I Tahun pelajaran 2015/2016 (Tahap 11-16) yang baru di SK kan d awal Januari 2016, maka  BSM/PIP 2015 yang belum tersalurkan  masih dapat dicairkan di tahun 2016, walaupun surat edaran resmi dari Kementrian sampai saat ini belum dikeluarkan, tetapi pihak BRI sudah mengkonfirmasi bisa dicairkan.
Namun didalam pencairan selalu banyak kendala, salah satunya adalah nomor virtual accoun tidak ditemukan, untuk itu kepada Bapak/Ibu kepala Sekolah/Guru ataupun Operator sekolah, hendaknya mengecek terlebih dahulu status nomor virtual account siswa sebelum memberikan surat rekomendasi pencairan.
Cara cek nomor virtual account
1.  Kunjungi link situs inquiry status pencairan pada link berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015/
2. Pada halaman selanjutnya masukan kode/nomor virtual account masing2 peserta didik penerima BSM/PIP 2015 lalu klik inquiry, seperti penampakan dibawah ini.
BSM PIP 2016
3.  Selanjutnya itu akan muncul keterangan belum di upload, siap dicairkan, atau sudah dicairkan.
4.  Jika status siap dicairkan hendaknya informasi tsb d print, dan diberikan kepada orangtua/siswa untuk di berikan kepada petugas BRI, dengan tujuan petugas BRI tidak berargumen bahwa virtual account tidak ditemukan, atau uangnya belum ada.

Sumber: menangbeja.blogspot.co.id

INFO MAPENDA KAB BOGOR

11:10 PM Add Comment
INFO MAPENDA KAB BOGOR
BREAKING NEWS LPJ BARJAS 2015
DAFTAR ISI LPJ BOS AKHIR DES 2015
SPAD (SURAT PEMBERITAHUAN ALOKASI DANA)
PHOTO COPY REKENING PENARIKAN DANA
RKAM.P TP. 2014/2015 DAN RKAM TP. 2015/2016 (FORMAT I DAN II)
REKAPITULASI REALISASI BELANJA MADRASAH (LAMP.3)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (SPK)
LPJ BELANJA PEGAWAI BULAN OKT - DES 2015
FORMAT LAMPIRAN II (REALISASI ANGGARAN DANA BOS)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SPTB)

BUKTI FISIK PENGELUARAN
CATATAN YANG DI BLOK MERAH DI BUAT PER-BULAN 

MOHON LPJ BOS TAHAP AKHIR DESEMBER SEGERA DI TUNTASKAN .........
RKAM DAN FORMAT LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN MEMBUAT SENDIRI DENGAN CARA MANUAL... TAPI BAGI YANG MEMBUTUHKAN APLIKASI RKAM 2015/2016 DAN LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN DATANG KE SEKSI PEND MADRASAH DENGAN MEMBAWA PLASH DISK (HUB. PA ACENG, CONFIRMASI DULU SEHARI SEBELUM KE KANTOR DIKHAWATIRKAN PETUGASNYA TIDAK ADA DI KANTOR)

UNDUH COVER DAN DAFTAR ISI
 
Sumber  : http://mapendakabbogor.blogspot.co.id/

INFO LAPORAN BOS MAPENDA KAB BOGOR

11:09 PM Add Comment
INFO LAPORAN BOS MAPENDA KAB BOGOR
LAPORAN REKAP REALISASI BOS 2015

KEPADA SELURUH MADRASAH PENERIMA BOS SEGERA :
  • MENGIRIM COPY REK BTN YANG SUDAH DILEGALISIR BANK PENYALUR (BTN)
  • COPY REK HAL PERTAMA DAN TRANSAKSI 2015 DI BUAT COPY 1 HALAMAN
  • BERKAS DI KIRIM PALING LAMBAT 13/01/2016 KE SEKSI PEND MADRASAH SECARA KOLEKTIF ATAU PER-LEMBAGA
  • SHOFTCOPY REKAP REALISASI BOS DI KIRIM VIA EMAIL formatmapenda@gmail.com PALING LAMBAT SENIN 11/01/2016  
CATATAN APLIKASI :
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER 2015 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN JANUARI 2016 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN JAN 16
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER DAN JANUARI 2016 (2 X PENARIKAN) SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15 DAN JAN 16

PALING LAMBAT LAPORAN SHOFTCOPY TANGGAL 11/01/2016
UNDUH DISINI

PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

8:03 AM Add Comment
PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idpaling lambat 31 Januari 2016

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru

a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.

1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.

e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang

h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.

9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.

a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.

i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Sumber :  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

7:35 AM Add Comment

Diposting Tanggal: 05 Januari 2016

Yang terhormat,
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.Kepala Sekolah SMA/SMK
4.Operator Dapodik SMA/SMK 

​Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.

Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  paling lambat tanggal 31 Januari 2016. 

Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi
Setditjen Dikdasmen
 
Satriyo Wibowo
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Panduan Syarat Cara Usul NUPTK Dari Dapodik

7:21 PM Add Comment
Panduan Syarat Cara Usul NUPTK Dari Dapodik
Usul NUPTK Baru kini lebih mudah dengan tersedianya langsung usulan dari dapodik, hal ini menjadikannya jauh lebih mudah, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini akan sangat berguna bagi guru dalam berbagai hal tak terkecuali terdatanya seorang Guru GTT/PTT di Pusat dalam hal ini Kemdikbud atau Kemenag.

Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.

Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat  data yaitu:
1. TABULAR,
2. SPASIAL,
3. CITRA DAN
4. VEKTOR.
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
1. ENTITAS PTK
2. ENTITAS LEMBAGA
3. ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
4. AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS)
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki
tugas dan fungsi sebagai pengelola Data Warehouse Kemdikbud.
Verval PTK segala acuan perubahan data PTK yang menjadi penjaring data adalah dapodik, kemudian Syarat dan Cara Usul NUPTK Terbaru ini silahkan unduh pada link kami, ikuti panduannya

Sumber : http://infogtk.net

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita