Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair

6:26 AM
Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka. 

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  terangnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian. 

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Upaya Kemenag

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana  BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015. 

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim  surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini. 

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis. 
Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan. 
Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester.  (mkd/mkd)

Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=253146

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita