Pengumuman pendaftaran sertifikat guru merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi guru-guru di Indonesia. Pada tahun 2016 ini pihak Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah mengadakan tes Uji Kompetensi Guru (UKG) online sebagai salah satu tahap proses sertifikat guru. Dimana pada tahun 2016 ini tercatat ada sekitar 700 ribu guru yang berpartisipasi menjadi peserta definitif UKG.
Tahapan proses sertifikat guru ini dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebgaai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bagian dari proses penilaian kinerja agar mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon peserta akan bersaing secara cerdas agar dapat lolos masuk dalam program sertifikat 2017 dan lolos untuk mengikuti PLPG 2017.
Sertifikat guru dilakukan dengan menggunakan 3 pola yaitu Portofolio, PPG dan PLPG. Apabila guru tersebut diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka menggunakan pola sertifikat guru Portofolio dan PLPG. Sedangkan bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 maka akan menggunakan pola PPG.
Bagi calon peserta sertifikasi yang ingin mendaftar sertifikasi guru melalui jalur PLPG harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Guru yang TMT dalam kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2016
- Ijazah minimal S1/D4
- Guru yang belum lulus PLPG tahun sebelumnya
- Calon yang telah terdaftar mengikuti PLPG tidak disyaratkan memiliki nilai minimal 5,5 pada UKG tahun sebelumya. Jadi, walaupun nilai UKG hanya 1 tetap berhak menjadi calon peserta PLPG. Namun peserta dengan nilai PLPG tinggi akan diprioritaskan menjadi peserta PLPG gelombang 2017
- PLPG dapat diikuti secara gratis karena dibiayai oleh pemerintah
Sedangkan bagi calon peserta sertifikat guru yang mendaftar melalui jalur PPGJ herus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Guru yang TMT dalam kurun waktu setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2016
- Ijazah minimal S1/D4
- Disyaratkan memenuhi skor UKG minimal 5,5
- Memiliki NUPTK
Baca juga : Persyaratan Peserta Sertifikat Guru Kemendiknas
BAGI ANDA YANG INGIN MENGETAHUI TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT GURU 2017, BERIKUT INI KAMI SAJIKAN LANGKAH-LANGKAHNYA.
- Pertama-tama silakan mengunjungi situs pengecekan nama calon serfikat guru dengan mengunjungi website http://ift.tt/2g6tkFQ.
- Untuk mengetahui/mencari nama peserta sertifikat guru 2017, klik “Daftar Calon Peserta”
- Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika ada maka akan muncul halaman yang berisi data-data anda. Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, informasi sekolah dan lain-lain.
- Dari hasil pencarian di atas anda akan menemukan data berupa nama-nama peserta yang lulus, jumlah peserta yang telah lulus Uji Kompetensi Guru (UKG), usia peserta, masa kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta golongan bagi yang sudah PNS. Data tersebut akan diurutkan dari yang usianya paling tua.
- Cek verifikasi persetujuan form A1
- Form A1 tersebut nantinya bisa diambil di dinas pendidikan setempat. Pada saat ini masih belum bisa dicetak. Silakan menghubungi dinas pendidikan kab/kota anda.
Sedikit tips agar mempermudah dalam melakukan pencarian, klik angka-angka yang berada di bawah nama Kabupaten, atau anda juga bisa melihat dari usia peserta. Hal tersebut dikarenakan data telah diurutkan berdasarkan usai peserta calon sertifikat guru 2017.
Apabila diantara anda ada yang masih belum membenahi data di Padamu negeri segera lakukan perbaikan data, walaupun anda telah positif terdaftar ikut sertifikat guru 2017 segera tambah/perbaiki data Anda di dapodik.
Demikianlah sedikit ulasan mengenai pengumuman pendaftaran sertifikat guru 2017. Semoga bermanfaat dan bisa membantu anda dalam mencari informasi mengenai pengumuman pendaftaran sertifikat guru. Terima kasih.
Sumber : http://ift.tt/2hdJHN9
from INFORMASI SEPUTAR GURU http://ift.tt/2g6tywR
Informasi Pendidikan
0 Komentar
Penulisan markup di komentar