Kamarudin Amin: Pemenuhan Sarpras untuk Mendukung Akreditasi
Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menargetkan seluruh UIN pada tahun 2019 terakreditasi (institusi) A. Untuk itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamarudin Amin mendorong agar PTKI terpenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikannya sebagai salah satu instrument akreditasi.
Sementara IAIN akan didorong minimal akreditasi B dan yang sudah B akan ditingkatkan menjadi A. Hal itu dikatakan dihadapan Wakil Ketua dan Sekretaris Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) se-Indonesia, Kamis (08/06) di Jakarta.
Kamarudin Amin berujar perbedaan antara perguruan tinggi yang maju dengan tidak, salah satunya di cirikan dengan pemenuhan sarpras. "Perguruan Tinggi yang baru bercita-cita ingin maju, cirinya adalah masih berkaitan dengan pemenuhan sarprasnya lebih besar. Sementara PT yang sudah maju anggaran sarpras lebih kecil semuanya difokuskan untuk peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusianya," katanya.
Kamaruddin menegaskan ke depan pengelolaan sarana dan prasarana pada PTKI akan menggunakan skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kita di mata publik. Dirjen meminta PTSP tidak saja mengatur pelayanan bantuan sarpras dikalangan PTKIS namun juga PTKIN.
Kamaruddin meyakini dengan sinergi antara Ditjen Pendidikan Islam, Biro Data Informasi dan Humas Kemenag serta pihak ketiga, pelayanan PTSP akan berjalan dengan baik.
Ditanya mengnai masih terbatasnya bantuan sarpras untuk PTKIS, Kamarudin Amin menerangkan bahwa pada tahun 2019, sebagian dana SBSN yang selama ini untuk membangun sarpras pada PTKIN akan kita kurangi sedikit untuk pemenuhan PTKIS.
Kendatipun bantuan sarpras belum optimal untuk PTKIS, namun dalam afirmasi lain relatif sudah banyak misalkan pemberikan beasiswa untuk program magister dan doktor, short course ke luar negeri, dan peningkatan kapasitas dosen lainnya. Data kita menunjukan 30 persen untuk PTKIN dan 70 persen untuk PTKIS.
Kegiatan Penyusunan Juknis Sarana dan Prasarana PTKIS diikuti oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Kopertais se-Indonesia dan kalangan Ditjen Pendidikan Islam dari tanggal 8-9 Juni 2017. Dari kalangan Ditjen Pendis hadir Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin, Kasubdit Sarpras Kemahasiswaan Syafriansyah, Kasi Sarpras PTKIS Otis Arinindiyah, Kasi Sarpras PTKIN Nur Yasin dan Kasi Kemahasiswaan Ruchman Basori.
Syafriansyah Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Dit.PTKI menerangkan pada tahun Anggaran 2019 Kementerian Agama melalui Direktorat PTKI Ditjen Pendis akan membantu rehabilitasi 98 gedung perkualiahan PTKIS senilai 19,5 Milyar di Indonesia.
Untuk itu lanjut Syafriansyah aturan main dan prosedur pemberian bantuan akan diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana. Sehingga bantuan yang diberikan berjalan dengan baik, transparan, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat guna.(Ruchman Basori/dod)
Sumber : http://ift.tt/1uw6PF6
from INFORMASI SEPUTAR GURU http://ift.tt/2reFuNE
Informasi Pendidikan
0 Komentar
Penulisan markup di komentar