Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

10:08 AM Add Comment
Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

PanduanGuru.com | Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!! – Ada perubahan mengenai persyaratan menjadi guru pada tahun 2016 mendatang, terutama syarat pada seleksi menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Syarat yang paling menyulitkan bagi mayoritas CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia adalah dengan mengikuti pendidikan pelatihan di asrama, untuk selanjutnya ‘mengeksplorasi’ para calon guru ke daerah-daerah pelosok negeri di seluruh Indonesia.
Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!
Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

Syarat Menjadi Guru PNS 2016 | PanduanGuru.com

Syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS (syarat kenaikan pangkat guru) pada tahun depan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan untuk semakin meningkatkan kompetensi guru dan juga kualitas guru di Indonesia, memang tidaklah mudah. Lalu apakah syarat-syarat lainnya? Simak 2 perbedaan utama ketentuan dan syarat menjadi guru Pegawai Negeri Sipil berikut.
Perbedaan syarat CPNS guru tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya:
1. Pada tahun-tahun sebelumnya para calon guru yang sudah kuliah selama 4 tahun bisa mengajukan permohonan untuk menjadi guru tanpa mengikuti seleksi CPNS terlebih dulu, dan kemudian mereka mengikuti sertifikasi yang dan berpeluang mendapat tunjangan profesi guru. Sedangkan mulai tahun 2016 para cagur tersebut harus melewati beberapa tahapan syarat sertifikasi guru untuk bisa memperoleh sertifikasi (status guru PNS) dan juga tunjangan profesi.
2. Pada tahun depan, penyaringan guru akan menjadi langkah awal untuk merekrut guru dengan melalui dua filter, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Masing-masing CPNS harus mengikuti program SM3T, yaitu Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil selama satu tahun penuh. Namun mereka juga dibekali biaya hidup selama ‘mengumbara’ di daerah terpencil tersebut. Hal lainnya mereka juga berhak memperoleh akses khusus untuk mengikuti seleksi formasi guru PNS.
  • Sepulang dari masa pengabdian setahun penuh di daerah 3T tersebut kemudian mereka akan menjalani ‘masa belajar’ pada program yang disebut PPG, atau Pendidikan Profesi Guru di asrama LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Guru) juga dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun dari tujuan penetapan kebijakan dan konsep SM3T yaitu guna memberikan guru rasa sosialisasi dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama, terutama teruntuk kaum-kaum pedesaan dan pedalaman. Dan sudah terbukti bahwa guru yang mengikuti program PPG mampu memberikan pendidikan yang lebih baik terhadap peserta didik. Karena jika hanya sekedar mengikuti pelatihan di LPTK para guru hanya mampu menyentuh sisi profesionalisme dan kemampuan pedagogik saja, dan kurang memperhatikan sesama. Hal ini menyentuh syarat guru profesional yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, beberapa syarat menjadi guru secara umum adalah:
  1. Seluruh guru yang belum sarjana (S1) diwajibkan untuk menyelesaikan pendidikannya dengan batas waktu pada Desember 2015. Jika tidak mampu memenuhi syarat ini, mereka tidak diperbolehkan untuk mengajar, demi menyusun indeks kompetensi guru yang jelas.
  2. Seorang pendidik harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tempatnya mengajar guna hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang baik.
  3. Seorang guru harus memiliki sertifikasi.
Sementara itu, Program Guru Garis Depan (GGD) yang diluncurkan Kemendikbud menjadikan berkah tersendiri bagi para guru di Indonesia, karena guru yang menjalani program SM3T seperti yang telah dijelaskan di atas bakal mendapat tunjangan penghasilan lebih besar.
Sumarna Surapranata, selaku Direktur P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menyampaikan bahwa GGD angkatan pertama terdapat 798 guru yang masih berstatus CPNS berdasarkan pengangkatan tahun kemarin.
Berikut rincian penggajian guru yang mengikuti program SM3T:
  1. Tunjangan guru daerah khusus sebesar Rp 1,5 juta/bulan.
  2. Tunjangan Kinerja Daerah, atau lebih sering disebut TKD dengan jumlah yang bervariasi pada masing-masing daerah, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 2 juta/bulan.
  3. Tunjangan Profesi Guru, atau lebih dikenal dengan TPG, yang mengalami penundaan hingga para guru peserta GGD mendapatkan status guru PNS.
Jika dijumlahkan, maka total ‘hadiah’ dari beberapa macam tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 8 juta bahkan lebih. Kompensasi ini disebut wajar, dan bisa dibilang syarat profesi guru sebagai hadiah bagi pengabdian guru yang rela ditempatkan ke daerah terpencil demi meningkatkan kemajuan pendidikan di Indonesia.
Demikianlah artikel mengenai Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Sumber : http://panduanguru.com

Kemdikbud Anggarkan Rp80 Triliun untuk Tunjangan Guru 2016

10:04 AM Add Comment
Kemdikbud Anggarkan Rp80 Triliun untuk Tunjangan Guru 2016

Kemdikbud Anggarkan Rp80 Triliun untuk Tunjangan Guru 2016


Jakarta, HanTer - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan sebesar Rp80 triliun untuk tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah dan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS pada tahun depan.
 
"Jika tahun ini, kami menganggarkan Rp77 triliun, pada tahun depan meningkat menjadi Rp80 triliun," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) Sumarna Surapranata usai penandatanganan kerja sama dengan BNI, BRI, dan Mandiri di Jakarta, Rabu (30/9).
 
Kenaikan tersebut, lanjut Sumarna, disebabkan penambahan jumlah guru yang disertifikasi. Pada tahun ini ada setidaknya 166.000 guru yang disertifikasi dan berdampak pada penambahan anggaran.
 
"Tunjangan profesi naik karena pertambahan jumlah guru. Selain itu, juga terdapat kenaikan gaji pokok," tambah dia.
 
Ia membantah pernyataan yang mengatakan bahwa tunjangan profesi akan dihapuskan.
 
"Kemdikbud berharap para guru tidak terganggu kinerjanya karena pemberitaan yang tidak benar tersebut," harap dia.
 
Sumarna menjelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
 
Kedua, profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.
 
Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
 
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
 
Sebelumnya, beredar isu yang meresahkan para guru karena Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi bagi para guru tersebut.
 
Sumber : http://nasional.harianterbit.com

Pentolan Honorer K2 Tuding Ada Staf KemenPAN-RB jadi Calo CPNS

5:53 AM Add Comment
Pentolan Honorer K2 Tuding Ada Staf KemenPAN-RB jadi Calo CPNS

Honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN
Honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN
 
JAKARTA--Penyelesaian nasib honorer kategori dua (K2) hingga kini belum jelas arahnya. Namun Ti‎m Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti kecurangan rekrutmen CPNS 2013 dari jalur honorer.

Menurut Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong, sudah banyak bukti baik oknum pejabat daerah sampai pusat terlibat dalam kasus ini.

Bahkan dia menuding ada oknum staf Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  yang bermain dalam masalah ini.

"KemenPAN-RB nanti akan tahu siapa oknum tersebut," ujar Itong kepada JPNN, Senin (14/12). 
DPP FHK2-I , lanjutnya, tetap fokus pada perjuangan yang didukung penuh oleh PB PGRI dan para pengurusnya di seluruh Indonesia. Usai menghadiri acara Puncak Peringatan HUT ke-70 PGRI, lanjutya, relawan dari pengurus FHK2-I seluruh Indonesia sebagian masih bertahan di Jakarta.

"Kami akan berkoordinasi dengan PB PGRI dalam waktu dekat ini apa yang harus kami lakukan," ucapnya. Menurut Itong, saat ini para honorer K2 lebih solid dan kompak.

"Kami akan terus memperjuangkan nasib honorer K2 maju bersama PB PGRI, Komisi II DPR RI, Komite III DPD RI dan KSPI untuk merampungkan perjuangan ini sampai titik darah penghabisan. Dan hanya kepada Presiden masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
 
Sumber : jpnn.com

Survei Membuktikan, Rakyat Butuh Ketegasan Penyelesaian Honorer K2

5:51 AM Add Comment
Survei Membuktikan, Rakyat Butuh Ketegasan Penyelesaian Honorer K2
JAKARTA - Sebuah hasil survei dari Asosiasi Research Opini Publik Indonesia (AROPI) menunjukkan masyarakat butuh penegasan dan konsistensi pemerintah dalam penyelesaian honorer kategori dua (K2).
"Untuk kasus honorer K2, mayoritas publik sudah tahu bahwa sudah ada peraturannya dan disosialisasikan dengan baik di seluruh Indonesia," kata Sekjen AROPI Umar S Bakrie, Minggu (20/12). 

Meski banyak yang sudah paham, namun masalahnya adalah belum ada ketegasan dan konsistensi pemerintah. Dengan sikap pemerintah yang abu-abu, membuat honorer K2 masih menaruh harapan besar untuk diangkat CPNS meski dalam peraturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) peluangnya tidak ada.

"Yang paling penting adalah bahwa republik ini memerlukan ketegasan dan konsistensi. Ini menjadi pekerjaan rumah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," tegasnya.

‎Menanggapi hasil survei ini, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengapresiasi hasil riset AROPI. Menurutnya, hasil riset tersebut akan menjadi bahan perbaikan untuk kinerja KemenPAN-RB ke depan. 
"Untuk para lembaga survei, jangan sungkan-sungkan  mengikutsertakan kami dalam melakukan survei-survei tersebut. Yang terpenting adalah ada ide-ide kreatif yang dihasilkan dan hasil surveinya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (esy/jpnn)

Sumber : jpnn.com

Keputusan Resmi Tentang Seleksi CPNS Oleh MENPAN

1:45 AM Add Comment
Keputusan Resmi Tentang Seleksi CPNS Oleh MENPAN
Menpan atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku instansi pusat yang bertanggung jawab dalam proses seleksi rekrutmen CPNS mengeluarkan keputusan resmi menyangkut pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2015 ini. Adapun keputusan tersebut telah di tuangkan secara resmi dalam bentuk surat resmi yang telah ditandatangani oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PAN & RB. Sehingga dengan berlakunya surat keputusan tesebut memberikan kejelasan tentang ada atau tidak nya diselenggarakannya seleksi rekrutmen CPNS pada tahun 2015 ini, untuk itu bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pegawai negeri sipil pada seleksi CPNS tahun 2015 ini untuk membaca isi dari surat keputusan dari Kemenpan tersebut.
gambar : Pelaksanaan Seleksi CPNS
Keputusan Resmi Tentang Seleksi CPNS Oleh MENPAN – Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Pada saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN,  dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit,  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
“Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP).
Kemudian pada instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB yaitu via menpan. go. id

Dengan demikian dengan ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian PAN & RB maka memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pengadaan seleksi rekrutmen CPNS tahun 2015 ini. Surat keputusan mengenai pengadaan rekrutmen PNS tahun 2015 tersebut bersifat resmi karena telah ditandatangani sendiri oleh Yuddy Chrisnandi selaku menteri dan masyarakat hanya tinggal menunggu agar surat keputusan tersebut diedarkan dan disosialisasikan ke masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Untuk itu bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2015 ini untuk selalu memantau perkembangan mengenai informasi pelaksanaan seleksi tersebut.

Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2016 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara "KLIK", tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2016 ini.  

Sumber : http://cpnskementerian.info

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

7:36 PM Add Comment
Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id

Pemerintah Siapkan Bantuan Afirmasi untuk Program Sertifikasi Guru di Daerah

9:18 AM Add Comment
Pemerintah Siapkan Bantuan Afirmasi untuk Program Sertifikasi Guru di Daerah

Pemerintah Siapkan Bantuan Afirmasi untuk Program Sertifikasi Guru di Daerah

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh 

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.

Namun kebijakan itu tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sedangkan bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Pranata mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” kata Pranata.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.

“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4604

 

Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

5:14 AM Add Comment
Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016
Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mengembanga program sertifikasi guru secara merata. Program sertifikasi guru ada dua jenis yakni sertifikasi guru PNS dan sertifikasi guru Non PNS.

Banyak kalangan guru Non PNS yang ingin masuk dalam daftar sertifikasi Guru Non PNS, untuk itu Penulis terinspirasi untuk mempublikasikan syarat-syarat program sertifikasi  dari berbagai sumber di media online.

Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016
Sertifikasi Guru 2016
Syarat-syarat sertifikasi guru tidak jauh berbeda dengan persyaratan sertifikasi Tahun 2015 antara lain :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Sumber : http://tipsdani.com

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !!

4:54 AM Add Comment
MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !!

selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
 Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat
pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

WORSKHOP PROPERTY SEMINAR PROPERTY

4:14 AM Add Comment
Worskhop Property / Seminar Property / Bisnis Property 
dengan modal recehan .....

RATUSAN ORANG BERHASIL JADI PENGUSAHA PROPERTI SETELAH MENGIKUTI WORKSHOP INI, SEKARANG GILIRAN KOTA ANDA


Yogya - Banyak orang yang terjebak dengan mitos bahwa untuk menjadi pebisnis properti mesti punya modal milyaran atau tanah hektaran, tapi rupanya mitos itu telah dipatahkan oleh seorang entrepreneur yang di google sangat ngetop dengan sebutan “jin properti”, yaitu Ari Wibowo. Sarjana Arsitektur Undip  ini telah mengeksekusi 28 proyek properti dalam waktu 41 bulan terakhir (Juli 2012 s/d Desember 2015) hanya dengan modal recehan.

Praktisi yang mengawali karirnya sebagai pengusaha properti pada tahun 2001 dengan mengembangkan proyek Mutiara Pratama di Berkoh Purwokerto ini, sepanjang karir bisnisnya telah mengembangkan 3 proyek perumahan di berbagai kota, dan data statistik yang paling istimewa adalah bahwa 28 proyek terakhirnya dieksekusi dengan modal recehan. Pengalaman istimewa inilah yang akan dibagikannya dalam workshop properti di Hotel Sahid Rich, Jln Raya Magelang KM 8, YOGYAKARTA tgl 13-14 Pebr 2016 jam 08.30 s/d 17.00.

Ari dikenal dengan konsepnya yang sangat aplikatif dalam menggandeng MPT (mitra pemilik tanah) dan MPM (mitra pemilik modal), karena strateginya yang mengusung konsep “aman dan menguntungkan”. Ari punya berbagai resep manjur dalam menyepakati harga tanah, menyepakati pembagian laba, dan mencari permodalan dalam jaringannya (keluarga besar Perguruan Kungfu Properti) yang beranggotakan lebih dari 2000 orang.

Sudah 2 buku yang ditulis Ari, yaitu “Cara Gampang Jadi Pengembang Dengan Modal Recehan” serta “Jurus Pinter Marketing Developer”. Bahkan blog AriWibowo JinProperti sangat populer di komunitas properti dan telah dikunjungi lebih dari 450.000 pembaca fanatik. Ari dikenal cerdas menyampaikan konten properti dengan judul yang unik menggelitik akan tetapi materinya renyah dan mudah dikunyah.

Pengalaman empiris Ari sudah dibukukan dan dibuatkan modul yang sangat aplikatif dan mudah dipelajari oleh siapapun juga yang ikut belajar dengannya. Bahkan puluhan pemula dengan umur dibawah 25 tahun banyak yang sukses menjadi bisnis properti setelah belajar di Perguruan Kungfu Properti asuhan Jin Properti Ari Wibowo. Banyak developer mapan merasa gentar dan ketakutan jika Ari membuka kelas di kotanya, karena bisa dipastikan tak sampai 6 bulan kedepan, mendadak tumbuh banyak pemain baru di kota tersebut.

Ratusan orang berhasil menjadi pebisnis properti setelah mengikuti seminar ini, sekarang giliran anda di kota YOGYAKARTA. Berminat? Lakukan registrasi dengan cara mengirim sms ke 0878 - 3981 0855 (Restu) atau via WA langsung ke AW Jin Properti 0812 - 15204615.

Investasi Rp. 3.500.000,-
Ditransfer ke BCA cab. Ungaran, a/n ARI WIBOWO
A/C 222 - 0365789

SPK BOS 2015 SYARAT PENCAIRAN BOS TAHAP AKHIR

10:18 PM Add Comment
SPK BOS 2015 SYARAT PENCAIRAN BOS TAHAP AKHIR

SPK BOS 2015 SYARAT PENCAIRAN BOS TAHAP AKHIR
Jumat, 11 Desember 2015
DI INFORMASIKAN KEPADA REKAN - REKAN KEPALA MADRASAH BAHWA DALAM RANGKA PENCAIRAN DANA BOS TAHAP AKHIR 2015, DI MOHON AGAR SEGERA MEMBUAT SPK (FORMAT TERLAMPIR). DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
  • SPK DI BUAT 3 RANGKAP (BERMATERAI 2 RANGKAP, 1 RANGKAP TIDAK BERMATERAI) - DI SERAHKAN KE SEKSI PEND. MADRASAH 2 RANGKAP (BERMATERAI DAN TIDAK BERMATERAI SERTA DIBUAT 2 MAP)
  • SPK 3 RANGKAP STEMPEL BASAH SEMUA
  • SPK DISERAHKAN KEPADA TIM VERIFIKASI MASING-MASING DI SEKSI DIKMAD
  • SPK DISERAHKAN SETELAH SEMUA TANGGAL DAN NOMOR SK TERISI LENGKAP
  • NO. KUITANSI DAN TANGGAL SP2D YANG TERBIT BARU MADRASAH ALIYAH SAJA, NAMUN UNTUK MI DAN MTS DI HARAP MEMPERSIAPKAN DARI SEKARANG, AGAR NANTI KELUAR NOMOR KUITANSI DAN SP2D BISA SEGERA DI SERAHKAN.
  • BAGI MADRASAH YANG SUDAH MENYERAHKAN SPK, BISA SEGERA MENCAIRKAN DANA BOS DAN MENDAPAT SPAD DARI SEKSI DIKMAD UNTUK DISERAHKAN KE PETUGAS BANK BTN KETIKA PENCAIRAN.
  • INFO YANG DIDAPAT DARI BANK BTN BAHWA DANA BOS BARU MADRASAH ALIYAH SAJA YANG MASUK KE REKENING (Itu pun belum 100% semua madrasah)
  • SPK MA BISA DISERAHKAN MULAI HARI SELASA TANGGAL 15 DESEMBER 2015.
  • SALDO DANA BOS BULAN DESEMBER WAJIB NOL
  • BOS TAHAP AKHIR MENGGUNAKAN PMK 168, JADI UNTUK LPJ KUITANSI MENGGUNAKAN KUITANSI MADRASAH SEPERTI DULU, TAPI APABILA SUDAH TERLANJUR BEBERAPA BUKTI FISIK MENGGUNAKAN KUITANSI KPA TIDAK APA-APA DIPAKAI SAJA DALAM LPJ.
  • MI MAP KUNING, MTS MAP HIJAU, DAN MA MAP BIRU.
  • FORMAT SPK DAN DATA BAHAN SPK UNDUH DI SINI 
    Sumber : http://mapendakabbogor.blogspot.co.id/ 

Ketum PB PGRI Sebut SE Dua Menteri Kategori Penistaan

7:46 PM Add Comment
  Ketum PB PGRI Sebut SE Dua Menteri Kategori Penistaan

Ketum PB PGRI Sulistiyo. Foto: dok.JPNN
Ketum PB PGRI Sulistiyo. Foto: dok.JPNN
 
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB, yang tidak “merestui” perayaan HUT ke-70 Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gelora Bung Karno 13 Desember 2015, masih menjadi polemic.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru  Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistiyo menyatakan acara yang rencananya akan dihadiri 109.434 guru itu tetap akan digelar.
“Ini hanya ulang tahun biasa yang digelar PGRI, tidak ada apa-apa. Kalau dibilang politik ini sangat berlebihan,” ucap Ketua Umum PB PGRI Sulistyo kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) kemarin (10/12).
Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan semua dinas pendidikan tidak mempersoalkan rencana hadirnya para guru pada acara itu. Bahkan di antara mereka ada yang malah mau melepaskan keberangkatan mereka. “Kepala dinas saya lihat malah lebih dewasa. Kami mau bikin ulang tahun, terus kami mengundang anggota sendiri. Kenapa dipersoalkan?,” tanyanya.
Menurut dia, sejak 1945 PGRI selalu menjadi anak baik dan bermitra dengan pemerintah. PGRI juga lahir sebagai pemersatu guru maupun organisasi guru yang terpecah belah akibat politik devide et impera.
“Apa lagi ada kabar, adanya pemotongan gaji guru untuk acara ulang tahun PGRI. Semua kegiatan PGRI mendapatkan dukungan sponsorship dari perusahaan swasta dan BUMN,” kata Sulistyo.
Sulistyo mengakui bahwa materi SE dua kementerian tersebut sudah sangat mengganggu organisasi. Karena itu tim hukum PGRI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua SE tersebut. “Derajatnya sudah sangat mengganggu bahkan mengarah pada penistaan,” lanjutnya.
Kehadiran ratusan para guru untuk merayakan HUT PGRI dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas guru sebagai pengajar. Tidak ada jam belajar yang dikorbankan karena itu berlangsung hari Minggu pagi.

“Saya juga memastikan bahwa semua menteri dalam kabinet kerja diundang untuk bisa hadir dan bersama-sama merayakan hari guru,” lontar dia.
Sebelumnya beredar kabar bahwa PGRI mencatut nama Presiden RI untuk menggalang guru hadir dalam acara tersebut. “Kami tidak melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan acara tersebut.       Sekalipun Presiden dipastikan tidak akan hadir dalam acara 13 Desember nanti, namun PB PGRI tidak mencatut nama beliau dalam kegiatan ini,” lontar Sulistyo.
Sulistiyo juga membantah bahwa penggalangan massa ini terkait dengan kedekatannya dengan Said Iqbal yang merupakan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Tidak ada kaitan antara penggalangan guru nanti dengan KSPI. Bahwa massa buruh juga akan ikut serta hanyalah partisipasi sebagai sesama organisasi buruh atau pekerja saja. Guru dan buruh harus bekerja bersama sebagai sama-sama organ yang ditindas oleh pemerintah saat ini,” jelas Sulistyo. (fdi/sam/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com

Masalah Nasib Honorer K2 Dalam Pengangkatan CPNS 2016

3:53 AM Add Comment
Nasib ribuan honorer kategori II yang sebelumnya akan diangkat menjadi cpns bertahap mulai tahun 2016-2019 terancam batal ditunda oleh karena berbagai alasan karena anggaran atau karena hal lainnya.

Azikin Solthan selaku anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, paling lama tiga tahun. Kalau dalam waktu tiga tahun ke depan tidak tuntas.

Azikin Solthan khawatir akan ada honorer K2 yang batal diangkat CPNS. Seperti informasi yang dilansir jpnn dengan pemberitaan berjudul Tahun Politik Nasib Honorer K2 Terancam.


Masalah Nasib Honorer K2 Dalam Pengangkatan CPNS 2016

"Pemerintah hanya punya waktu tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Artinya pada akhir 2019 harus tuntas 100 persen. Kalau tidak, maka akan ada honorer K2 batal diangkat CPNS karena semua pihak terkait akan sibuk dengan tahun politik menjelang pileg dan pilres," kata Azikin Solthan, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Sebagai pemegang hak budget, menurut Azikin, DPR sudah menyetujui anggaran untuk menyelesaikan semua masalah honorer K2 ini di seluruh Indonesia, karena para honorer adalah orang yang telah mengabdi untuk negara.

“Sayangnya, mereka jarang tersentuh kebijakan yang memperkuat posisinya,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Melalui Panitia Kerja (Panja) yang ditugaskan untuk mengawasi kesungguhan pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengatakan anggota Panja terpaksa ikut memverifikasi jumlah honorer di kabupaten, provinsi, dan mencocokkan dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita verifikasi data yang ada di Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), agar nanti setelah pengangkatan tidak ada penambahan lagi,” katanya.

Sedangkan informasi pemberitaan yang lainnya menyebutkan bahwasannya seluruh honorer K2 diangkat menjadi PNS tahun 2016 dari tenaha honorer K2 tenaga pendidikan guru, tenaga teknis dan juga tenaga honorer K2 kesehatan Kementrian Kesehatan.

Dan semua tenaga honorer kategori II akan diakomodir dan diusahakan pemerintah untuk pengangkatan honorer menjadi cpns pada pengadaan seleksi CPNS di tahun 2016 nantinya.

Berikut pernyataan dari Bambang Riyanto selaku anggota Komisi II DPR RI seperti info yang dirilis di website jpnn.com :"Pengangkatan honorer K2 dan K1 menjadi cpns yang disepakati bersama saat raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB pekan lalu itu berlaku untuk semua formasi. Jadi bukan hanya‎ untuk guru saja".

Meskipun demikian ada beberapa syarat kriteria pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun 2016 yaitu masa kerjanya minimal satu tahun terhitung Januari 2005. Selain itu, mereka harus mengabdi di instansi negeri dan tidak pernah terputus. Para honorer itu juga harus pernah mengikuti tes CPNS pada 3 November 2013.

Bahkan Pemerintah Kementrian PANRB akan mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS bertahap mulai 2016-2019 dengan verifikasi dan beberapa syarat kriteria. Hal ini resmi diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menpan RB seperti informasi resmi yang dimuat di laman situs Kemenpan di www.menpan.go.id.

Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2. "Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan," kata Yuddy Chrisnandi.

Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk Mengangkat Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS 2016 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Guru Honorer K2 Yang Diangkat CPNS Hanya Lulusan S1 Atau D4


Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak mengangkat guru honorer kategori dua (K2) yang bukan lulusan S1/D4 menjadi CPNS menuai kecaman. Menurut mereka, Kemdikbud tidak tahu apa-apa soal honorer K2.

"Itu para Dirjen di Kemendikbud tidak tahu apa-apa soal honorer K2, tahu-tahunya asal ngomong saja. Rerata nasional, guru honorer K2 banyak yang sudah sarjana," tegas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih kepada JPNN.

Dia mengakui masih ada guru honorer yang belum kantongi ijazah sarjana lantaran masih menjalani perkuliahan. Banyak juga yang sudah hampir menyelesaikan studinya.

"Jadi tidak ada guru yang tidak melanjutkan studinya. Kalau ada yang berijazah SMA, itu mereka masih kuliah dan ada yang mau lulus juga. Menurut kami, pernyataaan para pejabat Kemdikbud tidak relevan lagi," seru Titi.

Titi menambahkan, seharusnya Kemendikbud mempelajari asal muasal honorer K2 sebelum mengeluarkan statemen yang meresahkan masyarakat.

"Mereka tidak tahu latar belakangnya, tahu-tahu sudah main statement tidak mau angkat honorer K2," tandasnya

Sumber : jpnn.com
              http://abufarras.blogspot.co.id

Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair 2016

3:41 AM Add Comment
Tunjangan profesi guru PNS Non PNS Guru Honorer Kementrian Agama dipastikan akan cair di tahun 2016. Tentunya hal ini akan menjadi kabar gembira bagi para guru hononer Non PNS Kemenag akan mendapatkan rapelan TPG awal tahun 2016.

Hal ini diungkapkan oleh Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII seperti dilansir dari antaranews.com terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS Kemenag.


Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair 2016

Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.

"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.

Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.

"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.

Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.

Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun untuk pencairan pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer kementrian agama tahun 2016.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag


GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari".

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Inpassing Guru Non PNS 2015-2016


Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).

Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.

Sumber : http://abufarras.blogspot.co.id

Tinggi, Tingkat Ketidakhadiran Guru dalam UKG

9:31 PM Add Comment
Tinggi, Tingkat Ketidakhadiran Guru dalam UKG

8 Desember 2015 10:33 WIB Category: Suara Banyumas
RAPAT PPDB: Para kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Wonogiri, mengikuti rapat PPDB di ruang pertemuan gedung PGRI Wonogiri. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)
Foto: suaramerdeka.com/Bambang Purnomo
PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Tingkat ketidakhadiran guru yang menjadi peserta dalam uji kompetensi guru (UKG) yang berlangsung beberapa waktu lalu, termasuk cukup tinggi.
Dari sebanyak 13.858 guru yang terdaftar sebagai peserta uji kompetensi, sebanyak 2.382 orang di antaranya tidak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara serentak tersebut.
”Mereka yang tidak hadir ini alasannya cukup beragam,” kata Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo melalui Kasi PPTK Dikdas, Susmoro.
Salah satu alasan mereka tidak hadir, di antaranya ada yang tidak menerima undangan untuk mengikuti uji kompetensi. Meski mereka sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai peserta, namun dari sistim tersebut tidak muncul undangan untuk mengikuti ujian.
Selain itu, lanjut dia, ada pula guru yang sakit, sehingga tidak bisa ikut. Bahkan ada pula yang alasannya lantaran ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
”Kendati demikian ada pula peserta yang tidak bisa datang sesuai jadwal, namun mereka masih berinisiatif untuk menggantinya dengan hari lain atau menggeser jadwal,” terang dia.
Susmoro menambahkan, bagi guru yang tidak hadir dalam uji kompetensi tersebut masih diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi susulan yang rencananya akan dilaksanakan 13-17 Desember mendatang.
(Budi Setyawan/ CN33/ SM Network)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com 

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita