Informasi Padamu Negeri periode 2014

5:36 AM Add Comment
Informasi Padamu Negeri periode 2014


Dinas Pendidikan
subyek: PEMBERITAHUAN BATAS AKHIR PADAMU NEGERI PERIODE 2014
Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 


Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat. 


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Tagih Janji Mendikbud soal Upah Minimum Guru

3:52 AM Add Comment
Tagih Janji Mendikbud soal Upah Minimum Guru

Tagih Janji Mendikbud soal Upah Minimum Guru


Guru sedang mengikuti upacara. Foto: dok.JPNN
Guru sedang mengikuti upacara. Foto: dok.JPNN
JAKARTA – Satu per satu janji pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai dipertanyakan realisasinya. Dalam bidang pendidikan, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memetakan ada tiga janji yang akan ditagih realisasinya pada tahun 2015.
Ketiga janji itu sangat berpengaruh untuk pendidik atau guru di seluruh Indonesia. Pertama, membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru. Janji itu pernah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Selama ini, urusan guru tercecer di banyak “meja” di Kemendikbud. Guru pendidikan anak usia dini ada di Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI). Guru pendidikan dasar (SD dan SMP) ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen). Sedangkan guru SMA dan SMK ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen).

”Saya dapat informasi bahwa Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk reorganisasi,” ujar Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta, hari ini (29/12).

Janji kedua yang bakal ditagih terkait dengan penetapan upah minimal bagi guru. Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2014 lalu, Anies mengatakan akan membuat patokan upah minimal guru.

Titik tolaknya adalah profesi buruh yang sudah ada acuan upah minimumnya. Karena itu, guru juga harus memiliki standar upah minimal.
Sedangkan janji ketiga berkaitan dengan bantuan pengurangan beban hidup para guru. Janji tersebut pernah disampaikan Anies beberapa hari sejak dia dilantik Oktober lalu. Waktu itu Anies mengatakan pemerintah akan bekerjasama dengan korporasi untuk menekan biaya hidup guru.

Caranya dengan memberikan diskon khusus bagi guru. Misalnya, diskon untuk naik kendaraan umum, belanja kebutuhan pokok di swalayan, dan sejenisnya.

”Kami berharap pemerintah tidak berbohong,” ujar Sulistyo. Semua gagasan program pemerintah, khususnya terkait guru, diharapkan benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan, PGRI siap mendukung program pemerintah yang pro-pengembangan guru. (wan/fal)
 
JPNN.COM

Pembayaran Tunjangan Guru TK Rp 917 M Ditunda

3:50 AM Add Comment
Pembayaran Tunjangan Guru TK Rp 917 M Ditunda

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo. Foto: dok.JPNN
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Perayaan pergantian tahun malam nanti, bakal terasa sepi bagi sekitar 46 ribu guru TK non-PNS (swasta).
 
Sebab tunjangan profesi guru (TPG) mereka sejak Agustus lalu ditunda pembayarannya. Pemicunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kehabisan dana.

Bagi guru TK non-PNS yang belum mendapatkan penyetaraan (inpassing) nominal TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sehingga jika ditotal sejak Agustus lalu, besaran TPG yang mampet pencairannya mencapai Rp 7, 5 juta. Sedangkan bagi guru-guru yang sudah ikut inpassing, besaran TPG-nya disesuaikan seperti guru PNS.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen PAUDNI Kemendikbud Nugaan Yulia Wardhani Siregar menuturkan, total anggaran yang seharusnya dibayar Agustus-Desember 2014 untuk 46 ribu guru itu Rp 917 miliar.
"Kita tidak bisa mencairkan, karena sudah tidak ada anggaran lagi," jelas dia di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Dhani itu menjelaskan, Kemendikbud kehabisan dana karena ada peningkatan luar biasa kuota guru TK non-PNS yang berhak mendapatkan TPG. Awalnya jumlah guru TK non-PNS yang dialokasikan mendapat TPG adalah 23 ribu orang.

"Tetapi pada 2013 ada lulusan sertifikasi guru TK yang banyak sekali," jelas dia. Setelah ada lulusan sertifikasi itu, jumlah guru yang bersertifikasi profesi melonjak lipat dua yakni 46 ribuan orang.

Dengan adanya peningkatan sasaran penerima TPG itu, alokasi dana sudah habis Juli lalu. Sementara sisanya akan dibayarkan pada tahun anggaran 2015 nanti. Namun hingga kini Dhani belum tahu kepastian kapan hutang pembayaran TPG itu akan dicairkan.

Dhani menjelaskan beban hutang itu masuk dalam kelompok pembayaran carry over. Setiap pembayaran kelompok carry over wajib melalui verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi nanti dicairkan setelah verifikasi dari BPKP selesai," paparnya.

Meskipun ada beban hutang pembayaran TPG, Dhani mengatakan pembayaran TPG regular tahun depan tidak terganggu. Dia menjelaskan pembayaran TPG regular tetap jalan seperti biasa, karena tidak harus menunggu selesainya audit carry over dari BPKP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan kasus Kemendikbud kehabisan dana. Kondisi itu merupakan indikasi bahwa sistem perencanaan anggaran di Kemendikbud lemah. Dia berharap alokasi TPG untuk periode 2015 nanti tidak ada yang terhutang lagi.

Menurut Sulistyo, guru-guru TK non-PNS jelas "terpukul" dengan kabar ini. Sebab gaji dari TPG merupakan tumpuan penghasilan mereka. Umumnya para guru TK non-PNS ini tidak  mendapatkan gaji yang layak dari sekolah masing-masing.
Dia juga berharap, pelunasan hutang pembayaran TPG tahun anggaran 2014 tidak ditunda-tunda lagi. (wan)

JPNN.COM
 

Belajar Cara Memulai Bisnis Tanpa Modal Di Internet

8:45 PM Add Comment
Bisnis Tanpa Modal
Memulai Bisnis Tanpa Modal - Adakah diantara Anda yang saat ini ingin memiliki bisnis atau usaha sendiri? Saya yakin banyak sekali diantara kita yang sebenarnya ingin segera memulai bisnis sendiri, namun karena beberapa hal mengurungkan niatnya itu. Apakah itu termasuk juga Anda? Ada banyak faktor yang membuat orang tidak jadi memulai bisnisnya, salah satu faktor utama yang sering ditemui ialah hambatan pada modal. Ya, banyak orang yang ingin memiliki bisnis tapi mereka tidak mempunya modal yang cukup. Karena alasan itulah maka sebagian orang mundur sebelum bertanding, sedangkan sebagian lain mencoba mencari alternatif yaitu dengan mencari cara untuk menjalankan bisnis tanpa modal.

Nah sekarang yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah "Mungkingkah memulai sebuah bisnis tanpa modal??". Sejauh yang saya lihat, semua bisnis tentu membutuhkan modal. Hanya saja, tidak semua bisnis memutuhkan modal materil. Maksudnya begini, sebagai contoh ada seorang teman saya yang menjalankan bisnis online tanpa modal materil. Dia bekerja di internet sebagai reseller, menuliskan artikel untuk website orang lain, menjual jasa backlink, dan lain-lain. Semuanya itu dia lakukan tanpa memerlukan modal materil, namun menurut saya, sebenarnya dia tetap saja mempunyai modal yaitu kemauan, waktu, dan juga energi.

CARA MEMULAI BISNIS TANPA MODAL MATERI

Untuk lebih jelasnya, saya akan memberikan contoh bisnis tanpa modal materi yang dapat dikerjakan oleh siapapun. Contoh-contoh ini saya ambilkan dari pengalaman teman saya yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis online dan internet marketing. Beberapa modal yang Anda harus persiapkan ialah kemauan yang kuat untuk menjalankan bisnis, waktu yang cukup untuk mengembangkan usaha Anda, dan energi yang besar untuk mengerjakan bisnis Anda.

Penulis Lepas. Salah satu teman saya ada yang berprofesi sebagai penulis lepas. Bisnis ini tidak membutuhkan modal materi. Yang Anda perlukan hanya ketrampilan membuat sebuah artikel dengan topik bahasan sesuai keinginan si pemilik website. Teman saya ini bekerja sebagai penulis lepas disalah satu website yang memiliki topik tentang bisnis. Didalam menjalankan bisnisnya, ia hanya bermodalkan komputer dan koneksi internet. Dan setiap bulan ia mendapatkan bayaran dari si pemilik website. Jika Anda belum memiliki laptop sendiri, Anda dapat meminjam ke teman atau tetangga. Nah lambat laun dari penghasilan yang Anda kumpulkan, Anda dapat membeli sendiri laptop dan modem untuk menunjang profesi Anda.

Berjualan Barang. Mungkin Anda bertanya-tanya, katanya memulai bisnis tanpa modal, tapi kok berjualan barang? Berarti kan perlu kulakan dulu, yang artinya perlu modal uang? Tunggu dulu. Dijaman maju seperti sekarang ini, Anda dapat menjadi reseller online dan dropship kok. Yang artinya Anda tidak perlu pusing lagi untuk memikirkan stok barang yang akan dijual. Anda hanya perlu fokus memasarkan produk yang Anda ingin jual. Menjalankan bisnis dropship lebih mudah lagi karena Anda hanya perlu memasarkan produk milik orang lain, jika ada orang yang ingin membelinya, Anda tinggal memintanya mengirimkan uang sesuai harga produk yang akan dibeli. Setelah ia mengirimkan uang, Anda tinggal menghubungi penyedia dropship untuk mengirimkan barang tersebut kepada pembeli Anda itu.

Anda akan mendapatkan komisi sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan dropship. Menjadi relseller atau pelaku dropship dapat menggunakan social media seperti Facebook maupun blog gratisan dari blogger ataupun wordpress. Baca Cara Membuat Web Blog Gratis untuk bisnis online Anda.

Berjualan Jasa. Berbicara mengenai jasa, Anda dapat menjalankan bisnis internet tanpa modal materi sama sekali. Namun disini ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu Anda harus memiliki ketrampilan untuk dijual sebagai jasa secara online. Salah satu contoh menjual jasa di internet ialah menjual jasa membuat blog yang sekaligus dilengkapi dengan jasa SEO (Seach Engine Optimization). Untuk promosi gratis, Anda dapat melakukannya di Facebook maupun iklan baris gratis. Seiring berjalannya waktu, Anda dapat melakukan promosi berbayar dari uang yang Anda kumpulkan sedikit demi seikit.

Menjadi Perantara. Perantara disini dapat berupa agen atau broker. Pekerjaan agen online yang dapat Anda kerjakan antara lain menjadi agen property maupun broker mobil. Bisnis ini cukup menjanjikan mendatangkan uang yang besar, karena biasanya Anda dapat memperoleh keuntungan dari 2 pihak, yaitu pihak pemilik produk dan pihak pembeli produk. Pemilik produk biasanya memberikan uang tip kepada orang yang berhasil membantunya menjual produknya. Sedangkan pembeli produk biasanya memberikan tip karena ia merasa senang atas informasi yang Anda berikan dan merasa terbantu menemukan produk yang ia cari. Yang Anda perlukan adalah kemampuan dalam memasarkan produk. Baca Tips Belajar Cara Memasarkan Dan Menjual Yang Sukses.

Blogger. Apakah Anda tau bahwa banyak blogger yang memiliki penghasilan rutin dari blog mereka? Padahal blog yang dibuat hanyalah berasal dari blog gratisan wordpress maupun blogger. Menarik sekali bukan? Namun itu semua tentu juga ada syaratnya. Misalnya, blog tersebut harus memiliki traffic yang tinggi. Baca Kenapa Blog Sepi Pengunjung.

Untuk membuat blog bertraffic tinggi, Anda harus membuat konten blog yang original dan disukai oleh pengunjung, selain itu tampilan blog harus bersahabat dan mudah ditelusuri oleh para pengguna internet. Jika blog Anda sudah ramai pengunjung, maka Anda dengan mudah dapat memperoleh uang dan penghasilan. Misalnya dari menjual produk bisa reseller atau produk sendiri. Contoh lain ialah dengan menjadi anggota program affiliasi, ataupun dengan menjual space iklan, atau dapat juga dengan mengikuti program Pay Per Click (PPC).

Itulah beberapa contoh bisnis online yang dapat Anda mulai tanpa modal uang sepeserpun. Dengan ketentuan laptop dan koneksi internet dapat Anda pinjam dari teman Anda. Untuk keperluan makan sebagai sumber energi, saya anggap Anda masih ikut dengan orang tua sehingga tidak perlu mengerluarkan biaya untuk membeli makanan. Sekalipun begitu mungkin lebih tepat jika contoh-contoh diatas bukan disebut sebagai bisnis tanpa modal. Alangkah lebih tepat bila contoh diatas disebut dengan bisnis modal kecil. Yakinlah jika dijalani denga tekun dan kerja keras, bisnis modal kecil diatas dapat membuahkan hasil yang lebih dari cukup. Terimakasih.

Setengah Juta Siswa SMA-SMK Ujian Akhir Online

10:49 PM Add Comment
Setengah Juta Siswa SMA-SMK Ujian Akhir Online
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyusun strategi supaya pergantian ujian nasional (unas) menjadi evaluasi nasional (enas) tidak terkesan sekedar ganti baju. Diantaranya adalah, mulai menerapkan ujian online (computer based test/CBT) tahun depan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, ujian akhir secara online sudah digagas pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Di antara tujuannya adalah, penghematan anggaran untuk percetakan naskah ujian. Selain itu juga memaksimalkan kegunaan teknologi informasi dalam dunia pendidikan dan menekan potensi naskah ujian bocor.

"Pelaksanaan ujian online pada 2015 sifatnya masih piloting," kata Nizam di Jakarta kemarin.
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memperkirakan jumlah siswa yang akan menyelenggarakan ujian akhir berbasis online itu mencapai 500 ribu siswa. Rinciannya adalah 50 ribu hingga 100 ribu siswa dari SMA dan 400 ribu siswa SMK.

Nizam mengatakan SMK yang bakal ditunjuk menyelenggarakan ujian akhir berbasis online adalah SMK Pembina atau SMK unggulan. Seperti diketahui, Kemendikbud telah mengeluarkan standar khusus untuk menetapkan sebuah SMK masuk kategori pembina.

"Siswa yang mengerjakan ujian secara online, tidak mendapat kertas ujian lagi. Mereka mengerjakannya pakai komputer dan mouse," terangnya. Panitia sudah mengumpulkan bank data butir soal ujian untuk dikerjakan siswa secara online.
Nilai yang didapat peserta ujian langsud di-record panitia tanpa repot-repot memindai lembar jawaban komputer (LJK).

Dengan estimasi penggunaan paket kertas soal ujian berkurang untuk setengah juta anak, Nizam mengatakan anggaran unas 2015 (rencanaya diganti enas) tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui anggaran unas setiap tahun rata-rata sekitar Rp 600 miliar.

Nizam menjelaskan karena ujian akhir online masih bersifat piloting, tetap ada siswa yang mengerjakan soal berbasis kertas (paper based test). Untuk itu Kemendikbud tetap membuka lelang logistik unas 2015. Rencananya tender logistik unas 2015 dibuka awal Januari depan.

Terkait kepastian perubahan unas menjadi enas, Nizam masih belum bisa menegaskannya.
"Belum ada keputusan dari Pak Menteri (Anies Baswedan, red). Yang saya tahun (perubahan unas menjadi enas, red) masih dibicarakan," ungkap Nizam. Ketika ada perubahan, Nizam memastikan bakal keluar keputusan resmi dari Mendikbud.

Rencananya Kemendikbud akan memanggil seluruh panitia unas 2015 tingkat provinsi Senin (29/12). Panitia ini diantaranya adalah dari unsur dinas pendidikan tingkat provinsi dan perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi yang muncul, pertemuan ini sekaligus untuk sosialisasi perubahan unas menjadi enas.

Pertemuan yang bakal dipimpin langsung Mendikbud Anies Baswedan juga akan memastikan pembentukan kepanitian unas 2015 tingkat provinsi. Kemudian sosialisasi pelelangan logistik, pembagian tugas dan tanggung jawab panitia pusat dan daerah, hingga penetapan jadwal pelaksanaan unas 2015.
"Akan dibahas juga aspek teknis seperti monitoring ujian dan pengamanannya," pungkas Nizam. (wan)

Informasi Syarat Guru Penerima Tunjangan Funsional

5:35 AM Add Comment
Informasi Syarat Guru Penerima Tunjangan Funsional


Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
   14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sumber : http://www.newsfarras.com

Info Ujian Nasional 2015 dihapus

5:23 AM Add Comment
Info Ujian Nasional 2015 dihapus

Ujian Nasional Dihapus, Diganti Evaluasi Nasional


Siswa mengikuti Ujian Nasional. Foto: dok.JPNN
Siswa mengikuti Ujian Nasional. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Arah evaluasi ujian nasional (unas) pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas. Yakni menghapus unas, kemudian menggantikannya dengan evaluasi nasional (enas). Kepastian perubahan ini diperkirakan muncul pekan depan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara unas, yang bakal berganti enas, terus menggeber rapat-rapat teknis persiapan penyelenggaraan periode 2015. Kemarin misalnya, tim BSNP menggelar rapat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Kami berharap pekan depan sudah ada titik jelasnya. Sekarang masih tahap usulan dari unas menjadi evaluasi nasional," kata anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria di Jakarta kemarin.
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu, perubahan dari unas ke enas tidak sekedar pergantian nama saja.

Pria kelahiran Banda Aceh, 2 September 1952 itu menjelaskan, perubahan itu misinya ingin mengembalikan fungsi ujian tahunan itu.
"Kita ingin mengembalikan kembali ke fungsi evaluasi," jelas dia. Mulai dari evaluasi sekolah, guru, hingga satuan pendidikannya.

Menurut Ramli, pengubahan ini muncul dari kajian-kajian dan penyerapan aspirasi dari beberapa pihak. Jadi tidak ditetapkan sepihak oleh Kemendikbud atau BSNP saja. Tetapi juga menjaring persepsi dari masyarakat terkait pelaksanaan unas selama ini. Seperti persepsi bahwa unas itu menjadi ujian "mati-matian" para siswa untuk mengejar kelulusan.

Selain memastikan perubahan itu, Ramli menuturkan rapat-rapat digeber untuk penetapan standar unas 2015. Karena belum ada keputusan resmi, saat ini acuan kelulusan unas 2015 tetap merujuk pada Permendikbud 44/2014.

Di dalam peraturan yang diteken mantan Mendikbud Mohammad Nuh itu, nilai akhir kelulusan didapat dari penggabungan nilai unas murni dan nilai sekolah. Porsi dua unsur itu sama besar, yakni 50 persen.

Informasi di internal Kemendikbud, rencana pengubahan unas menjadi enas ini sudah berseliweran. Diantaranya ada yang menyebut bahwa penentuan kelulusan ujian 2015 nanti dikembalikan ke sekolah. Peran pemerintah pusat untuk urusan kelulusan mulai dikurangi.

Dikonfirmasi terpisah, Mendikbud Anies Baswedan tidak mengeluarkan pernyataan pasti. Menteri asal Kuningan, Jawa Barat itu tidak membantah, tetapi juga tidak membenarkannya. Dia mengatakan saat ini Kemendikbud sedang fokus pada urusan evaluasi Kurikulum 2013 (K13).

"Akan saya jelaskan setelah urusan ini (K-13) selesai. Nanti ada waktunya," kata Anies lantas tersenyum.
Dia juga enggan mengomentari kecenderungan pemerintah saat ini yang terkesan "pokoknya beda" dengan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di era SBY, diganti menjadi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di era Jokowi. Kemudian program BPJS Kesehatan didompleng program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lalu program keluarga harapan (PKH) di era SBY, diganti menjadi kartu simpanan keluarga sejahtera (KSKS). (wan)

JPNN.COM
 

Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015

11:48 PM Add Comment
Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015


Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Unduh filenya disini.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.

Berikut informasi yang dikutip dari jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaan TPG Non-PNS Kementrian Agama (Kemenag) Cair April 2015.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11).

Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.

Karena memang Pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2015 baik itu yang dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan RI maupun yang berada di bawah kementrian agama Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.

Sedangkan pada tahun 2014 ini Kementrian Agama telah memberikan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2014 yang mulai dicaikan pada bulan Oktober tahun 2014 ini.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.

Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk mendapatkan TPG tahun 2015 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru itu sendiri.

Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
  2. Beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
  3. Beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
  4. Untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
  5. Ketentuan lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
  6. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang diakui hanya salah satu saja.

Inpassing Guru Non PNS 2015

Nur Syam selaku dari Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).

Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.

Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.

Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Namun pemberkasan tidak seperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.

Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Sumber : http://www.mts-islamiyahsayang.sch.id

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita