Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Pencairan Tunjangan Guru 2016 sesuai Data di Dapodikmen
Edukasippkn.com - Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer)
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://ift.tt/1GLigAr paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://ift.tt/1MpJqOE
from INFORMASI SEPUTAR GURU http://ift.tt/2dEtdf5
Informasi Pendidikan
0 Komentar
Penulisan markup di komentar