Cara Cek Nomor dan Data Peserta UKG 2015

10:57 PM Add Comment
Cara Cek Nomor dan Data Peserta UKG 2015
Salam Satu Data, UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi di lingkungan peperintah pusat dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait. Oleh karena itu agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan prosedur operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.
Dalam Pedoman Pelaksanaan UKG 2015 di jadwalkan akan di laksanakan antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Bagi yang ingin melihat apakah anda termasuk Calon Peserta UKG 2015 serta melihat Nomor Peserta UKG bisa di lihat dengan cara berikut ini :

Jika Gagal Silahkan Coba membuka menggunakan Link Alternatif >>>DISINI<<<

cek sktp 2015
  • Untuk proses pertama silahkan Masukkan NUPTK/NRG/NIK  anda pada kolom nomor 1
  • Untuk langkah kedua silahkan isi pasword dengan tanggal lahir anda dengan format tahun lahir lalu bulan lahir dan tanggal lahir (yyyymmdd) pada kolom nomor 2 .
  • Langkah selanjutnya Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 2 Tahun 2015 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2.
  • Langkah selanjutnya Masukkan kode pengaman yang tertera di bawah kolom Password di kolom nomor 4.
  • Langkah terakhir silahkan klik tombol Login  dan tunggu hingga muncul form data diri anda
  • Silahkan Pilih Info UKG
  • Di layar anda akan muncul Data Awal Calon Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Data Penetapan Calon Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Termasuk Nomor Peserta UKG anda silahkan di catat Nomor UKG nya.

Jika Ingin Mengetahui Mapel dan Lokasi/Tempat UKG 2015 terbaru silahkan Klik DISINI

Jika anda ingin Mencoba Simulasi Tes UKG 2015 silahkan Klik DISINI

Bagi yang Ingin Mendownload Kisi – kisi Tes UKG 2015 Silahkan klik DISINI

Semoga Informasi di atas bermanfaat Untuk anda, silahkan klik like page facebook di samping untuk mendapatkan informasi terbaru seputar UKG 2015. Salam Satu Data.

Sumber : http://salamsatudata.web.id

PROYEK KEROYOKAN ALUMNI PKP DI BANTUL

8:06 PM Add Comment
KAMPOENG GAJAH JEMBAR
Pleret BANTUL




Ini lokasinya ...

https://goo.gl/maps/UYDBkZ4zwiw

Ini adalah proyek keroyokan alumni PKP di Bantul. 14 kavling akan dieksekusi dengan modal keroyokan 14 org @ 85 jt yg disetor bertahap.

Yang saya pegang adalah patok BPN, bukti bahwa proses splitsing sudah dilakukan. Lokasinya ditepi jalan aspal mulus. Gak perlu urugan karena sudah ditimbun dan dipasang talud sejak 2 thn yg lalu oleh pemiliknya. Status sdh sertipikat SHM pekarangan.

Tersedia 14 slot, sudah diambil 9 slot. Masih ada kesempatan bagi yg mau gabung.

Potensi laba 700 jt dibagi 14 org, umur proyek 18 bln.

PROYEK KEROYOKAN ALUMNI PKP

7:44 PM Add Comment
LAPORRR !!!
PROYEK MAGELANG SUDAH EKSEKUSI

Senin sore kemarin 6 kavling (sudah SHM split, sudah IMB, infrastruktur sdh ada jalan dan saluran) di Danurejo Mertoyudan MAGELANG sudah kami eksekusi.

Eksekutornya adalah kolaborasi dari 6 orang alumni PKP, yaitu Deny Basuki, Franky Sulistio, Eddy Setiawan, Herman Pratikto, Hensen Tanjaya, dan Nugroho Hanif.

Dealnya bagus, per kavling bayar 5 jt langsung PPJB dan pelunasan selambat-lambatnya 14 bln kedepan.

Jadi 14 bln kedepan ini adalah ruang bagi kami untuk beraksi guna membangun dan memasarkan 6 kavling ini. Oh ya, kami namakan proyek ini KAMPOENG GAJAH HARMONI.

Dalam minggu ini juga, kami akan segera buka SPK (surat perintah kerja) kepada kontraktor untuk segera memulai pembangunan atas 2 unit bangunan. Selanjutnya akan merilis ACTION PLAN yang akan disetujui oleh semua pihak.

Dalam proyek kolaborasi ini, 6 org tersebut bertindak rangkap sbg MPM (mitra pemilik modal) sekaligus MPK (mitra pemilik keahlian). Mereka belajar kelola proyek bersama-sama, dan berharap menikmati laba di akhir proyek.

Modal per orang cuma 45 jutaan saja, itupun dibayar bertahap 5 bln kedepan. Potensi labanya?? Ada deh!!! Maknyuuusss ....

ULAH MAKELAR BIKIN BUYAR

7:24 PM Add Comment
MERPATI TAK PERNAH INGKAR JANJI



Sekelompok alumni PERGURUAN KUNGFU PROPERTI ini kemarin berangkat ke Serang Banten guna eksekusi lahan. Negosiasi awal sudah dilakukan dengan MPT (mitra pemilik tanah) atas lahan seluas 2,1 ha di Kragilan.

Deal awal hasil negosiasi 4 jam adalah sbb;
Harga 290.000/m2, DP 250jt, grace period 3 bln utk urus perijinan, bayar lagi 500 jt tempo 6 bln sejak IMB terbit, profit sharing 65:35. Sisanya diangsur terjual bayar terjual bayar, maksimal 24 bln.

Nego awal saya tidak ikut, karena memang yang punya hajatan adalah mas Danu Indrasatya cs. Saya baru ikut nimbrung saat nego sudah setengah matang, dimana saya tinggal dampingi eksekusi dan nanti membantu carikan MPM (mitra pemilik modal) nya.

Kemarin lahan sudah saya survei on the spot. Lumayan oke. Itu kawasan banyak perumahan RSH. Saya paham dengan perolehan lahan 290.000/m2 gak mungkin masuk skim RSH FLPP.  Sudah saya hitung estimasi harga jual T36/72 = 137 jt. Untungnya lokasi lahan ini terdepan jadi punya nilai lebih dan bisa diangkat jadi RSH+.

Saat kami mau eksekusi menemui MPT jam 14, ternyata tak bisa bertemu (sengaja dikondisikan tak bisa bertemu?). Justru RCTI (rombongan calo tanah indonesia) nya yg berkomunikasi dengan kami dan memprotes skim pembayaran. Katanya skim pembayaran yang sempat disetujui setelah dipikir ulang tak bisa direalisasi. Mintanya diangsur rata 250jt/bln x 24 bln. Tak ada grace period apapun.

Salah satu dari kami sempat emosi mendengar perubahan pra kesepakatan minggu lalu. Tapi saya coba tenangkan dan anggap ini seni bernegosiasi. Kesepakatan lisan tidak mengikat apapun. Selama belum ada tanda jadi yg dibayarkan dan perjanjian yang ditanda-tangani, maka potensi berubah pikiran seperti ini mungkin saja terjadi. Merpati tak pernah ingkar janji, tapi RCTI bisa aja mengingkari janji.

Feeling saya, ini ulah RCTI yang kurang happy dengan deal kami, karena grace period menunda pembayaran dan mungkin membuat fee RCTI dari MPT juga menyesuaikan. Dan MPT sepertinya sangat dipengaruhi oleh RCTI yg konon masih adik iparnya sendiri. Ulah makelar bikin buyar semua urusan.

Jauh-jauh datang dari Yogya ke Serang, tapi gagal eksekusi. Apakah saya kecewa dan marah? Tidak!!! Mentalitas saya sudah terlatih hal beginian. Negosiasi tak harus jadi.  Yang penting tetap semangat mengejar opportunity lainnya.

Doktrin PKP adalah RITUAL NGEMPRUT 50x. Ini doktrin tentang mentalitas. Mungkin anda harus survei dan nego 50x baru ada 1 yang deal dan bisa eksekusi. Jadi satu kegagalan ini sudah memperpendek langkah anda kedepan yg tinggal menempuh maksimal 49x perjuangan selanjutnya.

Jika semesta merestui, tak sampai 50x anda sudah bertemu jodohnya. Hot deal !!!

PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

3:00 AM Add Comment
PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Simpatika

Sumber : http://simpatika.kemenag.go.id

Web Hosting Murah Markashost.com Terbaik dan Terpercaya

9:33 AM Add Comment
Web Hosting Murah Markashost.com Terbaik dan Terpercaya

Web Hosting Murah Markashost.com Terbaik dan Terpercaya

Cari hosting murah?  Web Hosting Murah Markashost.com Terbaik dan Terpercaya di Indonesia, untuk website personal, profesional, toko online, organisasi, perusahaan serta kebutuhan lainnya.

Pemilihan lokasi webhost yang bagus di Indonesia memang gampang-gampang susah karena pekerjaan memilih ini menyita banyak waktu. itu yang saya rasakan dulu Disebut gampang, ya memang gampang. Tinggal tanya mbah google beres. Kalau dibilang susah, ya susah karena saking banyaknya referensi jadi bingung menentukan hosting terbaik. Nahh untuk itu kali ini akan saya berikan informasi tentang hosting terbaik dan terpercaya yang patut anda coba.

Selama saya menggunakan layanan hosting dari Markashost, saya tidak pernah mengalami masalah yang berarti. Pernah sekali saya mengalami hosting yang tiba-tiba penuh dan langsung saya tanyakan ke support Markashost. Mereka langsung menjawab pertanyaan saya dan memberikan saran untuk memeriksa file apa saja yang saya simpan dalam hosting dan juga script-script yang ada. Dan akhirnya masalah tersebut teratasi dan sampai sekarang tidak pernah terjadi lagi.

tag: Hosting Murah, Web Hosting, Hosting Unlimited, Domain Murah

International Language Center yang Berkualitas, Terjamin dan Terpercaya di Indonesia

7:59 AM Add Comment

International Language Center yang Berkualitas, Terjamin dan Terpercaya di Indonesia

Inform-kesehatan.blogspot.com - Halo, bagaimana kabar anda hari ini? semoga selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan. Kali ini admin akan mereview mengenai sebuah yayasan pendidikan dibidang bahasa asing,  International Language Center yang berkualitas, terjamin dan terpercaya di indonesia. Tepatnya lembaga pendidikan yang mentransfer ilmu komunikasi bahasa asing yang menjadi fokus utama yayasan tersebut. Jika Anda dengan tak sengaja masuk ke halaman ini untuk mencari informasi tempat belajar bahasa asing terbaik di indonesia, maka anda sangat beruntung sekali. Karena kali ini saya akan membeberkannya secara lengkap sesuai dengan fakta yang ada untuk anda.

International Language Center yang Berkualitas, Terjamin dan Terpercaya di Indonesia
International Language Center yang Berkualitas, Terjamin dan Terpercaya di Indonesia
"12 Bahasa Asing Di ajarkan di International Language Center"

Di tempat International Language Center ini tidak hanya mengajarkan 1 atau 2 bahasa, tetapi ada sekitar 12 jenis bahasa asing yang dapat anda pilih. Kedua belas bahasa tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
  • Bahasa mayor (yang jadwalnya diajarkan setiap minggu) yakni untuk pengajaran bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Jerman, Belanda, Korea dan Prancis.
     Sebagai lembaga International Language Center Berkualitas, tentunya memiliki bahasa - bahasa asing andalan - andalan dan sering menjadi pilihan para muridnya yaitu yang ada pada kategori Bahasa mayor ini, di kategori bahasa mayor ini kelas akan diadakan setiap minggu secara reguler.
  • Bahasa minor ( yang diajarkan hanya melalui sesi privat ) yakni untuk pengajaran bahasa Italia, , Arab, Spanyol, Rusia dan Bahasa Indonesia.
      Pada kategori bahasa minor ini, bukan berarti kualitasnya kurang baik. Maksud ketegori bahasa minor adalah kelas bahasa asing yang hanya diajarkan dengan sistem pembelajaran secara privat.

International Language Center Terjamin

     Sebagai salah satu lembaga pengajar bahasa asing terbaik di Indonesia, ILC Course menjamin pelayanan terbaik untuk anda yang hendak mempelajari bahasa asing untuk keperluan pekerjaan, wisata dan lain - lain.

International Language Center Terpercaya

  • Bahasa Cina (Zhōngguó)
  • Bahasa Jepang (Nihonjin)
  • Bahasa Jerman (Deutsch)
  • Bahasa Belanda (Niederländisch)
  • Bahasa Korea (hangug-ui)
  • Bahasa Prancis (français)

International Language Center Pendidikan Bahasa

  • Bahasa Italia (italiano)
  • Bahasa Arab (al arabia)
  • Bahasa Spanyol (español)
  • Bahasa Rusia (russkiy)
  • Bahasa Indonesia

Kontes SEO International Language Center

Sekian review dan penjelasan tentang International Language Center yang Berkualitas, Terjamin dan Terpercaya di Indonesia, ILC Course. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi anda yang hendak memilih lembaga pembelajaran bahasa asing berkualitas dan terpercaya di Indonesia. Terima kasih~

Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life

5:23 AM Add Comment

Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life

Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life - Perusahaan mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya. Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993.

Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Suatu kebanggaan bagi Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life dapat terus melindungi dan mendampingi Anda dan keluarga. Kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga Anda merupakan hal terpenting bagi kami. Tahun ini genap Commonwealth Life berusia 23 tahun. Selama 23 tahun perjalanan Commonwealth Life, berbagai prestasi gemilang telah kami raih sebagai bentuk dari komitmen kami mewujudkan visi perusahaan untuk menjadi yang terbaik dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan finansial Anda, Bisnis, dan Masyarakat.

Hal ini telah kami buktikan melalui berbagai penghargaan prestisius dari beberapa institusi media terpercaya. Tahun ini Commonwealth Life berhasil mempertahankan predikat “Perusahaan Asuransi Terbaik 2015” pada penghargaan Investor Awards 2015 untuk kategori Asuransi Jiwa dengan aset Rp5 Triliun – Rp15 Triliun.

Konsistensi Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life tercermin nyata melalui 8 penghargaan gemilang Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas Financial Calculator yang dapat membantu Anda dalam membuat pilihan perencanaan keuangan dan investasi. Di Commonwealth Life kami berkomitmen untuk senantiasa menyediakan pelayanan terbaik kepada Nasabah

RATUSAN ORANG SUDAH JADI PEBISNIS PROPERTI. SEKARANG GILIRAN ANDA !!

10:37 PM Add Comment

WORKSHOP PROPERTI 7 - 8 NOPEMBER 2015
Hotel POP, Tebet, J A K A R T A

Saya sering dikontak beberapa STRANGER (orang asing) yang tahu nomer HP dan PIN BB saya yang memang diobral bebas di blog. Mereka ini menawarkan lahan, minta advise, atau bahkan dukungan pembiayaan alias investasi di proyek mereka. Saya pada prinsipnya sangat responsif terhadap OPPORTUNITY. Apapun  INFORMASI yang disodorkan, itu adalah OPPORTUNITY. 

Sayangnya yang sering mengkontak saya kebanyakan hanya broker tanah yang hanya menawarkan tanah saja dan berharap dapat komisi. Hanya menyebutkan ada tanah SHM di lokasi tertentu, dengan luas sekian meter persegi dan menyebutkan harga per meternya. Saya paling malas merespon beginian, karena ujung-ujungnya saya disuruh survei dan diatur ketemu dengan pemilik tanah. Masih mending kalau lahannya di seputaran Yogya dan Semarang, saya masih bisa mensurvei. Tapi lebih sering lahannya di luar kota. Habis waktu saya jika hanya survei-survei lahan beginian. Kalau sekedar beli tanah saya tak perlu jauh-jauh, karena base saya di Yogya dan Semarang. Hanya mau keluar kota jika lahannya kerjasama atau dibeli dengan skim lunak (bayar DP maks 20%, lahan boleh dibalik nama dibarengi pengakuan hutang). 

Kadang ketemu orang yang "mengaku punya proyek" dan minta didukung modal sekian milyar, tanpa menyebutkan berapa return nya dan berapa umur proyeknya. Ada yang tengah malam menelpon minta dipinjami 3 milyar untuk show account (menunjukkan saldo rekening kepada pihak lain) agar ditunjuk sebagai pelaksana program perumahan dosen di sebuah Perguruan Tinggi. Kelihatan banget yang menelpon saya dan menghubungi saya itu belum sama frekwensinya dengan saya, karena paradigma dan skill mereka belum sama, alias masih amatiran. Mana ada meminta orang berinvestasi hanya dengan menyebut kebutuhan modalnya saja, tanpa tahu berapa bagi hasilnya. Saya yakin bukan karena mereka pelit dan tidak rela berbagi, tapi memang tidak tahu berapa potensi labanya, Tidak tahu cara menghitung potensi laba sebuah proyek properti, karena skill nya belum memadai.

Sering juga dihubungi orang awam yang tak bisa membedakan antara PENGEMBANG dan KONTRAKTOR. Ada yang menawari saya proyek membangun 100 unit rumah, dan saya diminta menunjukkan bank garansi, hahahaha .... Malas jadi kontraktor, yang harus ngemis-ngemis saat menagih termin.

Saya termasuk orang yang ramah dan senang berteman dengan siapa saja. Jadi semua telepon masuk atau BBM masuk pasti saya respon. Tapi sejauh ini, semua proyek yang saya dukung eksekusinya selalu berasal dari orang dan komunitas yang sudah saya kenal sebelumnya. Yang lain tak pernah saya follow up serius, karena frekwensinya belum sama dan susah mencapai deal. Lagipula berinteraksi dengan orang yang masuk kategori STRANGER (orang asing) yang tidak tahu wajahnya (belum pernah tatap muka) dan belum pernah bersalaman, sangat sulit buat saya untuk mengatakan YA saat diajak bermitra. Tak kenal maka tak sayang, itulah ungkapan yang paling tepat.

Di tahun 2015 ini, JIN PROPERTI kembali akan menggelar kelas workshop 2 hari "KETEMU JIN PROPERTI", yang membuka kesempatan kepada para peminat bisnis properti untuk menyamakan frekwensi dengan JIN PROPERTI, sekaligus saling kenalan dan bersilaturahmi, menjadi satu komunitas properti yang saling bertukar informasi.

Ini adalah workshop properti yang mengajarkan kepada anda BAGAIMANA CARA MEMULAI DAN MENJALANKAN BISNIS PROPERTI DENGAN MODAL RECEHAN. Jin Properti akan mengajarkan kepada anda dan berbagi pengalamannya yang sudah 20 tahun malang melintang di bisnis ini.

Waktu : Sabtu - Minggu, 7 - 8 NOPEMBER 2015
Tempat : Hotel POP, Tebet, J A K A R T A 
Jam : 08.30 s/d 17.00

INVESTASI :

Pendaftaran sebelum tgl 7 Nop 2015 dikenai biaya investasi Rp. 3.000.000,-
Pendaftaran di hari H dikenai biaya investasi Rp. 4.500.000,-

Disetor ke : ARI WIBOWO 
Bank Mandiri KCP Ungaran Semarang, A/C 136-00-1339947-9
Konfirmasi ke : RESTU ( hp 0878 - 3981 0855 )

Free 2 Buah Buku karya Jin Properti ARI WIBOWO


Bagi yang mendaftar kolektif minimal 5 peserta secara bersamaan, maka mendapat potongan harga senilai 10% (sepuluh persen).

BUKA BAJU DIDEPAN IBU-IBU

10:27 PM Add Comment
ANAK MUDA INI SUDAH MEMULAI
DISAAT YANG LAIN BARU BERMIMPI

Namanya Yanuar Harutomo alias Oi. Entrepreneur muda asal Banjarnegara yg juga murid PERGURUAN KUNGFU PROPERTI (PKP). Dia sukses menerapkan jurus-jurus PKP dan berhasil eksekusi lahan 1700 m2 hanya bermodal uang sebesar 11,5 juta saja. Selebihnya dibiayai oleh pemodal yang berhasil digandengnya dengan menawarkan Business Plan.

Ini proyek skala kecil. Tapi ini tantangan pertama sdr Oi menekuni bisnis properti. Semua yang sekarang besar, dulunya juga memulai dari hal yang kecil seperti yg dilakukannya ini. Oi berhasil menggandeng pemodal dengan kucuran dana 150 jt, dan hanya perlu membagikan 30% saja dari potensi laba keseluruhan senilai 540 juta. Artinya 70% sisanya menjadi haknya saat proyek berakhir nanti. Nilai yang tak kecil untuk jomblo berusia 20 thn.

Masih ingat 2 bulan lalu anak muda ini mendatangi saya di Yogya untuk konsultasi prospek lahan yang sudah dibayar tanda jadi olehnya senilai 1 juta saja. Dia sudah datang jam 10 pagi, tapi baru bisa saya jumpai jam 17.00. Artinya dia rela menunggu selama 7 jam. Itu salah satu bukti anak ini ulet dan tak mudah menyerah.

Dalam konsultasi selama 1,5 jam itu saya buatkan draft kasar Business Plan yang bisa dijajakan ke pemodal. Ketemu angka 250 juta untuk modal kerja, dengan opsi dibiayai seluruhnya dari uang pemodal atau sebagian dicarikan dengan memakai jurus kadal buntung. Rupanya sdr Oi memilih untuk membagi 2 opsi permodalan, dimana 150 juta dicarikan pemodal dan 100 juta sisanya dari jurus kadal buntung (menjual tunai dengan harga miring, diback up dengan buyback guarantee atau jaminan dibeli kembali).

Bagaimana sdr Oi yang muda dan belum punya tim in house mengerjakan banyak hal yang berbau teknis? Misal mengukur, membuat gambar perencanaan, hitung RAB infrastruktur dll? Dia memakai kekuatan jaringan yang ada di komunitas PKP. Dengan sedikit biaya, ada surveyor, arsitek, dan estimator yang menyelesaikannya.

Sdr Oi mengaku baru belajar bisnis. Dia kurang percaya diri mencari investor. Lha cari pinjaman 10 juta saja tak ada yang percaya, apalagi sampai ratusan juta, begitu katanya. Tapi buktinya, ada pihak yang mau membiayai proyeknya. Tak jauh-jauh dia mencarinya, pemodal itu berasal dari komunitas PKP sendiri, yaitu senior yang sudah ikut kelas PKP lebih dahulu.

Pastinya sdr Oi sangat bersyukur. Impiannya menjadi pebisnis properti sudah dimulai. Memang masih banyak tantangan dalam menyelesaikan proyek ini. Tapi setidaknya anak muda ini sudah memulai disaat yang lain masih sekedar bermimpi.

Sudah jadi tradisi PKP bahwa alumni yang berhasil pecah telor untuk proyek pertamanya akan diapresiasi dengan pemberian jersey warna biru. Ya ampuun, saya lupa menyiapkannya, padahal sdr Oi terlanjur hadir di event Bandung tanggal 4 Oktober 2015 kemarin. Supaya dia tidak kecewa (saya pribadi ingin menyemangati anak muda ini), akhirnya saya yang kebetulan berbaju biru, secara spontan melepas baju dan saya serahkan kepada sdr Oi, yg tak menyangka saya lakukan aksi ini didepan ibu-ibu dan bapak-bapak peserta kelas BANDUNG. Tentu saja saya berani melakukannya karena kebetulan membawa kaos cadangan didalam tas.

Semoga ini jadi support motivasi untuk sdr Oi menuntaskan proyek pertamanya. He deserve to create his success story.

Semoga ada murid PKP lain yang segera menyusul dan mencetak success story, sehingga saat event di SOLO tgl 24-25 Oktober 2015 mendatang ada juga seremoni penyerahan jersey warna biru kepada alumni.

Selamat buat sdr Oi.

PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

1:18 AM Add Comment
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Uptodate Info Sertifikasi Guru
Sebagaimana informasikan dalam jpnn.com dan berbagai sumber lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan sertfikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.
Sebagaimana di ketahui tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya, yakni Januari-Maret dicairkan bulan April, periode April – Juni dicairkan bulan Juli. Sedangkan pencairan tunjungan sertfikasi guru atau periode Juli – Sepetmber direncanakan bulan Oktober. Adapun Jumlah tunjungan sertfikasi guru atau TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk tunjungan sertfikasi guru atau TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI). "Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).
Pranata menjelaskan, dalam penyaluran tunjungan sertfikasi guru triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata turut mengingatkan agar para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank. "Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan tunjungan sertfikasi guru atau TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, tunjungan sertfikasi guru atau TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk tunjungan sertfikasi guru atau TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. "Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya.

Info sebelumnya
Pencairan sertifkasi atau tunjangan profesi guru triwulan 3 atau periode Juli – September 2015 seusai PMK seharusnya dapat direalisasikan antara bulan September – Oktober 2015. Namun sesuai ketentuan pencairan tersebut harus didahului penerbitan SKTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah SKTP periode 2 yakni berlaku untuk bulan Juli – Desember sudah diterbitkan atau belum silahkan klik link Cek SKTP di bawah ini.



Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014. 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III )bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV )bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK 241/PMK.07/2014(Klik Disini)

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,

Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.  Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.  Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun  pelajaran  2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK tersebut tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g.  Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
h.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.  Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.  Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.  Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama
antarnegara.
k.  Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.  Belum pensiun.
10.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.  Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:  05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.  Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.  Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.  Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.  Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i.  Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii.  Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
iv.  Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v.  Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi.  Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.  Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.  Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
18.  Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
19.  Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
a.  Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i.  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii.  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv.  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.  Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
  Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
  Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
  Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
  Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
  Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
  Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
  Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
d.  Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.  Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
i.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
2.  Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.  


Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015
Mekanisme  penyaluran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  dana  transfer  daerah  tahun  2015 sebagai berikut.
A.  Umum
1.  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu  Pendidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menerbitkan  data  kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
2.  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  menerbitkan  SKTP  2  (dua)  tahap  dalam  satu  tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung  mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan),  sedangkan  tahap  2  berlaku  untuk  semester  dua  terhitung  mulai  bulan  Juli  sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.  SKTP  diterbitkan  oleh  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  untuk  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  yang  memenuhi  syarat,  kemudian  menyampaikannya  ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.  Apabila  ada  perubahan  data  individu  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi,  maka  akan  diterbitkan SKTP  baru  pada  semester  berikutnya  bagi  jenjang  guru  dikdas  dan  pada  tahun  berikutnya bagi  jenjang  guru  Dikmen  dan  PAUDNI  dengan  disertai  bukti  perubahan  data  dari  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.  Guru  memiliki  hasil  penilaian  kinerja  sebagaimana  tercantum  dalam  Format yang  ada  di Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 35  Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka  Kreditnya. Dalam  masa  transisi,  sampai dengan  akhir  tahun  2015,  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  diberikan  bagi  guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya.. Bagi  guru  yang  telah  melaksanakan  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014,  hasil penilaian  kinerja  gurunya  dilaporkan  kepada  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.  Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35  Tahun  2010  dan  Buku  Pedoman  Penilaian  Kinerja  Guru  dari  Departemen  Pendidikan Nasional. Hasil  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014  atau  penilaian  kinerja  guru  formatif  tahun 2015  inilah  yang  menjadi  bukti  pelaksanaan  penilaian  kinerja  guru  untuk  pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Untuk  tahun-tahun  berikutnya,  guru  wajib  meningkatkan  hasil  penilaian  kinerja sumatif tahun  2015 karena  mulai  tahun  2016 tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akan  diberikan  bagi  guru  dengan hasil  penilaian  kinerja  guru  minimal  baik. Mekanisme  verifikasi  hasil  penilaian  kinerja  guru diatur sebagai berikut.
a.  Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap  guru  yang  menjadi  binaannya,  mengentrikan  hasilnya  melalui  aplikasi SIMPAK,  dan  melaporkannya  kepada  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
b.  Untuk  Jenjang  pendidikan  Anak  Usia Dini  dan  Pendidikan  Menengah,  hasil  penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6.  Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya  akan  diterbitkan. Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  dibayarkan  setelah  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya  memverifikasi  hasil  penilaian kinerja guru.
7.  Untuk  jenjang  pendidikan  dasar, guru  yang  memenuhi  persyaratan,  SKTP  nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.  Bagi  guru  yang  mengikuti  program  Pengembangan  Keprofesionalan  Berkelanjutan  (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan  yang  sama,  dan  mendapat  izin/persetujuan  dari  dinas  pendidikan  setempat,  maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melakukan verfikasi  bukti  fisik  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  yang  disampaikan oleh  kepala  sekolah  sesuai  format  bagi  guru  yang  bertugas  pada  SMP/SMA/SMK  yang melaksanakan  kurikulum  2013  pada  semester  pertama kemudian  kembali  melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.  Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan Profesi / Sertifikasi.
11.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.  Direktorat Pembinaan  PTK  terkait,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  setiap triwulan  dengan  format  sebagaimana  lampiran  1  disertai  dengan  nama  penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi.
b.  Direktorat  Jenderal  Perimbangan  Keuangan,  Kementerian  Keuangan  dengan  format sebagaimana  lampiran  tersebut  pada  PMK  pada  bulan  Agustus  untuk  laporan semester I (triwulan 1  dan 2) dan pada bulan April tahun  anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut.
a.  Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015.
b.  Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015.
c.  Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015.
d.  Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
13.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  disalurkan  kepada  rekening  guru  yang  memenuhi  persyaratan  setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.  Pelaksanaan  Pembayaran  Tunjangan  dan  Perencanaan  Anggaran  memperhatikan  hal-hal berikut.
a.  Apabila  terjadi  kekurangan  atau  kelebihan  dana  yang  dialokasikan  dengan realisasinya,  maka  akan  diperhitungkan  pada  tahun  anggaran  berikutnya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dan  kurang  bayar  tahun-tahun  sebelumnya  bagi  guru  PNSD dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c.  Apabila  terjadi  perubahan  tempat  tugas  atau  status  kepegawaian  guru  antarsatuan pendidikan,  antarjenis  pendidikan  dalam  satu  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya,  antarkabupaten/kota, antarprovinsi,  dan  antarkementerian,  baik  atas  kepentingan  kedinasan  atau pemekaran  wilayah,  guru  PNSD  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan,  maka tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru  PNSD  dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  sesuai  lokasi  terbitnya  SK tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  anggaran  berjalan  dengan  melampirkan  bukti  fisik beban  mengajar  minimal  24  jam  per-minggu  atau  ekuivalensinya  dari  tempat  tugas yang  baru.  Status  yang  bersangkutan  akan  disesuaikan  pada  SK  tunjangan  Profesi / Sertifikasi tahun  berikutnya,  sedangkan  untuk  pengawas  pendidikan  khusus  dan  pengawas pendidikan  dasar  dibayarkan  melalui  dana  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.  Apabila  terjadi  mutasi  guru  PNSD  menjadi  pejabat  struktural,  fungsional  lainnya, meninggal  dunia  atau  karena  pensiun  dini,  maka  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  PNSD tersebut  maka  pembayaran  tunjangan  profesinya  akan  dihentikan  bulan  berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15.  Monitoring  dan  evaluasi  terhadap  pelaksanaan  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dilakukan pada  periode  antara  bulan  Mei  sampai  Desember  tahun  berjalan  dengan  berkoordinasi dengan stakeholder terkait.



B.  Dapodik
1.  Khusus  untuk  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima tunjangan  Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014 (beban  mengajar  24  jam,  rasio  siswa  guru,  masa  kerja,  golongan,  dan  gaji  pokok)  secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.  Sebelum  penerbitan  SKTP,  guru  dapat  melihat  kelengkapan  data  dan/atau  persyaratan untuk  menerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  situs  www.kemdikbud.go.id  dan  akan  dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3.  Bagi  guru  yang  SKnya  belum  terbit  karena  datanya  belum  memenuhi  persyaratan,  akan diterbitkan  jika  guru  tersebut  memenuhi  syarat  berdasarkan  hasil  pengecekan  Dapodik yang  datanya  sudah  diperbaiki  oleh  guru  yang  bersangkutan  melalui  operator  sekolah paling  lambat  triwulan  ke  dua.  SK  tersebut  mencakup  seluruh  hak  guru  jika  guru  tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan Profesi / Sertifikasi sejak triwulan I.

C.  Manual
Mengingat  sistem  digital  (Dapodik)  masih  dalam  proses  penyempurnaan,  dan  mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
1.  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  meminta  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenanganya  untuk  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014  (beban mengajar 24 jam,  rasio siswa guru, masa kerja, golongan,  gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2.  Bagi  guru  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  menambah  pemenuhan  jam mengajar  di  Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB  harus  sesuai  dengan sertifikat  pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai  jadwal  mengajar  mingguan  dari  kepala  satuan  pendidikan  yang  disahkan  oleh kantor  kementerian  agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya bagi yang  mengajar  di  madrasah  atau  dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat  pendidik dan  jadwal  mengajar  tersebut  dikirim  ke  Direktorat  Pembinaan  PTK terkait.
3.  Bagi  guru  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dengan  cara  manual,  mekanisme  penerbitan  SKTP sama  dengan  tahun  sebelumnya,  yaitu  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  memberikan daftar  calon  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  untuk  selanjutnya  diverifikasi  oleh  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaruaran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
1.  Besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  dibayarkan  menggunakan  Peraturan Pemerintah  Nomor 34  tahun  2014  dan  berdasarkan  usulan  dari  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
2.  Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015,  kenaikan  gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  akibat  PP  tersebut  mulai  diberlakukan  dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.  Bagi  guru  PNS,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan  gaji  berkala  dan  kenaikan pangkat  yang  terbit  pada  tahun  berjalan,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan dimaksud  mulai  diberlakukan  pada  tahun  berikutnya  setelah  diverifikasi  oleh  dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan  tentang  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  bagi  guru  bukan  PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut.
a.  SK Kesetaraan  (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas  Nomor 47  tahun  2007  dan  Permendiknas  Nomor 22  Tahun  2010  tentang  Inpassing, tunjangan  profesinya  dapat  dibayarkan  setelah  melaporkan  SK  tersebut  ke  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  kewenangannnya  untuk  diusulkan  ke Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan Dasar  dan  mulai  diperhitungkan  selisihnya pada tahun berikutnya.
b.  SK  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  dan  Pangkat  yang  terbit  berdasarkan Permendikbud  Nomor  28  Tahun  2014 tentang  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat  Bagi  Guru  Bukan  PNS,  maka  penyesuaian  tunjangan  profesinya  akan diberlakukan  pada  Januari  tahun  berikutnya  setelah  SK  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan  Pangkat  diterbitkan  dan  guru  bersangkutan  menunjukkan  hasil penilaian kinerja minimal baik. 

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id
 

Label

Action Yuk anak Android Android Klinik Apk and Software Artikel Bisnis Online Berburu Lahan berita Bisnis Forex Trading Business Online Tips Bussines Cara Sukses Bisnis Online Cari Lahan - Skenario Legal Carilah Mentor Contoh Model Baju Muslim Terbaru 2016 Deklarasikan Profesi Anda Differensiasi dan Benefit Dunia Kesenian Fashion gigi GudangmuDroid | Free Download Game Android INFORMASI SEPUTAR GURU Inspiratif Internet Marketing Tips Jaringan Listrik Di Perumahan JEPARA Kampoeng Pelangi kehamilan Kepuasan Pelanggan Kesehatan Keuangan - Menghitung Kebutuhan Modal Keuangan - Modal Kerja Kiat Sukses Bisnis Online Konsep kerjasama MPK dan (MPT + MPM) KPR - Apraisal dan Taksasi Kuliner kulit-kecantikan lain-lain makanan sehat Manajemen Resiko Marketing - Budgeting Marketing - Cost Leadership Marketing - Fokus Menciptakan Benefit Marketing - Harga Jual Marketing - Keunggulan Kompetitif Marketing - Merekrut Sales Marketing - Open House Marketing - Pembelian Kolektif Marketing - Personal Selling Marketing - Positioning Marketing - Produk Inovatif Marketing - Promosi via FB Marketing - Segmen Target Marketing - Teknik Promosi Marketing - Teknik Supporting Megurus Perijinan Membuka Toko Online Mencari Investor (Mitra Pemilik Modal) Mencari Peluang Mencari Rekanan Kontraktor Mengurus Perijinan Menunda Bayar Tanah Meringankan Cashflow Metode Quick Count Mitra Pemilik Tanah Motivasi Negoisasi Tanah - Profit Sharing obat-penyakit Online Shop pajak properti Pemasaran Pendidikan Pengurangan Laba Perencanaan Bangunan Perijinan - Pemecahan Sertipikat Perijinan Perumahan Perjanjian Dengan Investor Perjanjian Dengan Pemilik Tanah pria Produk Inovatif Promosi Advetorial Promosi Kreatif Promosi Sopping Power Properti review Ruang Marketing Rumah Murah Seni Budaya SEO Skenario Legal Social Cost Strategi DP Ringan Strategi Menyehatkan Cashflow Strategi Negoisasi Soal Aset Strategi Pemasaran - Jari Lentik Strategi Pemasaran Properti Teknik - Sub Kontraktor atau Swakelola Teknik Membuat Penawaran Lahan Teknik Mencari Lahan Teknik Mencari Pemodal Teknologi Teknologi Terbaru 2016 Teknologi Terbaru 2017 Teknologi Terbaru 2018 Teknologi Terbaru 2019 tips Tips Blogging Tips SEO Tips Sukses Bisnis Online Toko Online wanita