NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, untuk syarat mendapatkan NUPTK bagi guru honorer di tahun 2015/2016 dari sekolah dalam naungan Kemdikbud selanjutnya secara resmi menunggu pengumuman resmi dari Ditjen GTK yang mana untuk pengambilan data guru yang layak mendapatkan NUPTK diambil dari aplikasi Dapodik.
Lain halnya dengan rekan honorer dari Kemenag yang saat ini dapat menggunakan fasilitas SIMPATIKA Online yang mana syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ini :
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta :
1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
2. Cetak Portofolio;
3. Copy Akte Pendirian Yayasan;
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
5. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal.
6. “Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing PTK yang telah memenuhi syarat.
Demikian informasi mengenai syarat penerbitan NUPTK baru bagi guru honorer yang admin rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com
0 Komentar
Penulisan markup di komentar