Senin, 22 Desember 2014 , 21:30:00
ICW: Penataan dan Pemerataan Guru PNS Gagal
ICW: Penataan dan Pemerataan Guru PNS Gagal. Foto JPNN.com
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) PNS gagal. Kegagalan ini ditunjukkan masih menumpuknya guru-guru di sekolah daerah perkotaan, sedangkan sekolah daerah terpencil masih saja kekurangan guru PNS.
"Selain itu, berdasarkan riset ICW ditemukan hanya sedikit daerah yang menjalankan PPG karena SKB lima Menteri Tahun 2011 tentang PPG dan sebagian besar di antaranya tidak melakukan penataan dan pemerataan sama sekali," kata Peniliti ICW Febri Hendri AA di Jakarta, Senin (22/12).
Perhitungan kebutuhan guru berdasarkan standar (SKB Lima Menteri), lanjutnya, melonjak dan berpotensi membebani APBN. Pemerataan mutu sekolah juga sulit terwujud karena kebutuhan guru tidak terpenuhi dan distribusi guru tidak merata.
Febri mengungkapkan, hasil tersebut diperoleh Tim Peneliti ICW setelah melakukan riset di dua kabupaten, yakni Kabupaten Garut (Jabar) dan Kabupaten Buton (Sultra). Riset dilakukan dengan menggunakan PRA (Participatory Research Action), TRC (Teacher Report Cards), dan CRC (Citizen Report Cards).
"Penelitian dilakukan pada 12 sekolah negeri di dua kabupaten ini yang terdiri empat SD Negeri dan 2 SMP Negeri dari wilayah terpencil dan 4 SD Negeri dan 2 SMP Negeri dari wilayah perkotaan. Penelitian dilakukan selama Oktober dan November 2014 di dua kabupaten," tuturnya.
Pada Oktober 2011, pemerintah telah mengeluarkan SKB Lima Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan RB, dan Menkeu) tentang PPG. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur
bagaimana mekanisme kerja masing-masing instansi dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankannya.
"Sayangnya kebijakan ini tidak berjalan efektif karena berbagai faktor. Di antaranya desain kebijakan masih lemah, serta implementasi yang masih amburadul," tandasnya. (esy/jpnn)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar