Permendikbud 160/2014: KTSP Sampai 2019/2020
K-13 Dijalankan Setelah Guru Siap
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhirnya mempertegas kebijakan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara terbatas.
Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai tahun pelajaran 2019/2020 nanti.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.
Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Anies mengatakan pemberlakuan K-13 secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.
Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing. (wan/dio)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar