ASTAGA, RUBEN AKAN DINIKAHI ERICK
Kami punya konsumen keren bernama pak Ruben. Wajah ganteng, kulit putih, dandan kelimis, dengan bau parfum yang feminim. Bener koq baunya feminim, bukan salah ketik. Gaya bicaranya agak genit. Kalau lihat KTP nya, usia sudah 38 tahun, tapi statusnya masih single. Hmm, sales saya bisik-bisik: "Ini golongan melambai pak ...."
Pak Ruben, ehh Ruben aja (dia tak suka dipanggil pak) sudah membayar booking fee untuk pembelian 1 unit rumah 2 lantai type 102. Booking fee nya senilai Rp 5 juta. Dan sesuai aturan main, Ruben harus bayar Uang Muka pertama sebesar 5% yang jatuh tempo 2 minggu sejak booking fee.
Ketika staf keuangan kami menghubungi Ruben 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo, dia memberi-tahu bahwa tak jadi melanjutkan pembelian rumah karena dia mau menikah dengan warga negara Belgia dan rencananya mau ikut pindah ke Belgia. Ruben mengatakan via telepon bahwa dia merelakan booking fee nya senilai Rp 5 juta hangus sebagai sanksi pembatalan.
Staf keuangan melaporkan hal ini kepada saya, dan dengan cepat saya kembali memasukkan unit yang sempat dibeli Ruben ke daftar stok yang bisa dijual kembali kepada konsumen lain. Saya percaya info dari staf keuangan sudah valid.
Eh dasar hoki, hanya berselang 1 hari sejak saya anggap batal, unit rumah type 102 ex Ruben langsung terjual kembali. Mungkin karena lokasinya yang hook dan dekat taman, jadi banyak peminatnya. Pembelinya seorang perwira polisi bernama pak Rudi (maaf tak berani saya sebutkan nama aslinya). Hari itu juga pak Rudi sudah membayar booking fee senilai Rp 5 juta.
Berselang 3 hari sejak pak Rudi membayar booking fee, eh Ruben datang ke kantor membawa uang tunai Rp 30 juta. Katanya mau bayar Uang Muka ke-1. Alamaaak, bukannya Ruben sudah batal karena mau menikah dengan orang Belgia? Saya panggil staf keuangan saya untuk klarifikasi. Ruben mengaku memang betul dia sempat menyebutkan mau batal, tapi masih sebatas lisan dan tak ada surat tertulis apapun. Jadi Ruben tak mau dianggap batal dan tetap ingin melanjutkan transaksinya.
Saya bingung. Kami melakukan penjualan ganda. Satu unit rumah kami jual kepada 2 konsumen yang berbeda, dan dari keduanya kami sudah sama-sama menerima booking fee. Tak mungkin berlanjut keduanya. Salah satu mesti ada yang batal, dan saya condong membujuk Ruben saja yang batal atau pindah kavling. Kalau untuk membatalkan transaksinya pak Rudi yang perwira polisi, terus terang saya takut.
Saya tak kekurangan akal. Saya panggil staf saya yang paling ganteng (namanya Dwi Priono) untuk bernegosiasi dengan Ruben. Pokoknya Ruben harus pindah kavling atau batal dan booking fee dikembalikan penuh.
Syukurlah, Dwi dengan pesona kumisnya berhasil membujuk Ruben untuk pindah kavling. Alhamdulilah, kami tak jadi kena kasus pidana untuk kasus penjualan ganda. Ketika memberi laporan, Dwi sambil tertawa bercerita bahwa Ruben sedang berduka karena dibohongi kekasihmya yang bernama Erick dari Belgia. Astaga, kekasihnya ternyata laki-laki, hahaha ..
Sobat properti, kisah diatas cuma fiktif. Tapi seandainya kasus demikian benar-benar terjadi, itu menandakan lemahnya sistem administrasi pemasaran anda. Sebuah pembatalan tak bisa diverifikasi jika hanya disampaikan secara lisan via telepon. Tetap harus dikirimi surat konfirmasi secara tertulis, dan diberikan waktu minimal 7 hari kepada konsumen yang sudah menyatakan batal via telepon untuk memgambil sikap. Jika tidak melakukan pembayaran apapun, maka surat konfirmasi tersebut sudah bisa dijadikan bukti telah terjadi pembatalan.
Pembatalan dari konsumen yang baru membayar booking fee biasanya relatif mudah karena seandainya hangus sekalipun, konsumennya rela karena nilainya kecil. Lain cerita jika sudah membayar sejumlah uang muka yang cukup besar, pasti akan ribut tentang berapa nilai yang dipotong dan kapan pengembalian uang muka akan dilakukan.
Berapa nilai yang dipotong dan berapa yang akan dikembalikan serta kapan waktu pengembaliannya, semua harus sudah diatur di klausul Perjanjian Perikatan Jual Beli. Pernyataan batal juga harus dibuatkan kesepakatannya berupa Akta Pembatalan.
Penjelasan lebih detail mengenai PPJB, surat konfirmasi, akta pembatalan serta pengenalan form nya (termasuk simulasi) akan disampaikan dalam WORKSHOP PEMASARAN DAN ADMINISTRASI PEMASARAN PROPERTI yang diselenggarakan tgl 10-11 Oktober 2015 di Kelapa Gading Jakarta. Berminat, hubungi 0813 1760 3511 Dwi Priono Kungfuproperti
0 Komentar
Penulisan markup di komentar